PEMILU 2024

Capres Boleh Kampanye di Kampus, Begini Detail Ketentuannya

Muhamad Wildan | Minggu, 15 Oktober 2023 | 14:15 WIB
Capres Boleh Kampanye di Kampus, Begini Detail Ketentuannya

Ilustrasi. Petugas PPSU menyapu sampah dengan latar belakang penghitungan mundur Pemilu 2024 di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Senin (1/5/2023). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan peraturan yang akan menjadi landasan bagi peserta pemilu untuk menggelar kampanye di fasilitas pendidikan.

Sesuai dengan Pasal 72 ayat (1) huruf h Peraturan KPU (PKPU) 15/2023 s.t.d.d PKPU 20/2023, kampanye boleh dilaksanakan di fasilitas pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dan hadir tanpa atribut kampanye.

"Fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h digunakan sepanjang tidak mengakibatkan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan terganggu fungsi atau peruntukannya, serta tidak melibatkan anak," bunyi Pasal 72 ayat (1a) PKPU 15/2023 s.t.d.d PKPU 20/2023, dikutip pada Minggu (15/10/2023).

Baca Juga:
Dokumen Ini Perlu Dilampirkan saat Ungkap Ketidakbenaran Pengisian SPT

Kampanye di fasilitas pendidikan hanya bisa dilakukan di perguruan tinggi yang meliputi universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi, ataupun akademi komunitas. Kampanye di fasilitas pendidikan hanya dapat dilaksanakan pada Sabtu atau Minggu.

Metode kampanye pemilu di fasilitas pendidikan dibatasi hanya berbentuk pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka.

Sebelum berkampanye di fasilitas pendidikan, petugas kampanye perlu menyampaikan permohonan izin terlebih dahulu kepada rektor, ketua, ataupun direktur dari perguruan tinggi dimaksud.

Baca Juga:
Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Dalam memberikan izin, penanggung jawab fasilitas pendidikan harus menerapkan prinsip adil, terbuka, proporsional, dan tidak berpihak kepada salah satu peserta pemilu.

Apabila penanggung jawab fasilitas pendidikan telah memberikan izin, petugas kampanye wajib menyampaikan salinan izin kepada Kemendikbud atau Kemenag paling lambat sehari sebelum pelaksanaan kampanye.

Tak hanya itu, salinan izin dari penanggung jawab fasilitas pendidikan juga harus disampaikan ke KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Polri paling lambat sehari sebelum pelaksanaan kampanye. (rig)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PPh Final Sewa Tanah/Bangunan Dipotong Penyewa? Begini Aturannya

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi