PEMILU 2024

Capres Boleh Kampanye di Kampus, Begini Detail Ketentuannya

Muhamad Wildan
Minggu, 15 Oktober 2023 | 14.15 WIB
Capres Boleh Kampanye di Kampus, Begini Detail Ketentuannya

Ilustrasi. Petugas PPSU menyapu sampah dengan latar belakang penghitungan mundur Pemilu 2024 di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Senin (1/5/2023). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan peraturan yang akan menjadi landasan bagi peserta pemilu untuk menggelar kampanye di fasilitas pendidikan.

Sesuai dengan Pasal 72 ayat (1) huruf h Peraturan KPU (PKPU) 15/2023 s.t.d.d PKPU 20/2023, kampanye boleh dilaksanakan di fasilitas pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dan hadir tanpa atribut kampanye.

"Fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h digunakan sepanjang tidak mengakibatkan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan terganggu fungsi atau peruntukannya, serta tidak melibatkan anak," bunyi Pasal 72 ayat (1a) PKPU 15/2023 s.t.d.d PKPU 20/2023, dikutip pada Minggu (15/10/2023).

Kampanye di fasilitas pendidikan hanya bisa dilakukan di perguruan tinggi yang meliputi universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi, ataupun akademi komunitas. Kampanye di fasilitas pendidikan hanya dapat dilaksanakan pada Sabtu atau Minggu.

Metode kampanye pemilu di fasilitas pendidikan dibatasi hanya berbentuk pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka.

Sebelum berkampanye di fasilitas pendidikan, petugas kampanye perlu menyampaikan permohonan izin terlebih dahulu kepada rektor, ketua, ataupun direktur dari perguruan tinggi dimaksud.

Dalam memberikan izin, penanggung jawab fasilitas pendidikan harus menerapkan prinsip adil, terbuka, proporsional, dan tidak berpihak kepada salah satu peserta pemilu.

Apabila penanggung jawab fasilitas pendidikan telah memberikan izin, petugas kampanye wajib menyampaikan salinan izin kepada Kemendikbud atau Kemenag paling lambat sehari sebelum pelaksanaan kampanye.

Tak hanya itu, salinan izin dari penanggung jawab fasilitas pendidikan juga harus disampaikan ke KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Polri paling lambat sehari sebelum pelaksanaan kampanye. (rig)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.