PER-2/PJ/2024

Bupot PPh Pasal 21 Bulanan, Pegawai Bisa Cek Pajak yang Sudah Dipotong

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Januari 2024 | 13:13 WIB
Bupot PPh Pasal 21 Bulanan, Pegawai Bisa Cek Pajak yang Sudah Dipotong

Ilustrasi. (foto: freepik)

JAKARTA, DDTCNews – Dengan adanya penyampaian bukti pemotongan (bupot), pegawai atau penerima penghasilan dapat langsung melakukan pengecekan atas pemotongan pajak tiap bulan.

Penyuluh Pajak Ahli Pratama Ditjen Pajak (DJP) Imaduddin Zauki mengatakan sesuai dengan Pasal 2 ayat (5) huruf b PER-2/PJ/2024, bupot PPh Pasal 21 bulanan – (formulir 1721-VIII) diberikan kepada penerima penghasilan paling lama 1 bulan setelah masa pajak berakhir.

“Penerima penghasilan … berhak mengetahui atau menerima bukti potong setiap bulan. Pegawai atau penerima penghasilan dapat menghitung sendiri, apakah benar pajak yang sudah dipotong,” ujarnya dalam TaxLive DJP, dikutip pada Senin (29/1/2024).

Baca Juga:
Penghitungan PPh Pasal 21 atas Jasa Sehubungan dengan Pekerjaan Bebas

Merujuk PER-2/PJ/2024, formulir 1721-VIII merupakan bupot PPh Pasal 21 yang ditujukan bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala atas penghasilan yang diterima atau diperoleh setiap masa pajak selain masa pajak terakhir.

Penambahan formulir 1721-VIII ini dilakukan untuk mengakomodasi perubahan ketentuan pemotongan PPh Pasal 21 pascaterbitnya PMK 168/2023. Simak pula ‘Bukti Potong PPh Pasal 21, Apa Itu Formulir 1721-VIII?’.

Ketentuan terbaru, menurut Imaduddin Zauki, mengusung semangat simplikasi. Menurutnya, ada kemudahan sekaligus keterbukaan. Setelah menerima bupot, pegawai atau penerima penghasilan dapat menghitung kembali pajak terutangnya dengan tarif efektif rata-rata PPh Pasal 21.

Baca Juga:
Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Seperti diketahui, ketentuan mengenai tarif efektif rata-rata tersebut tertuang dalam PP 58/2023 dan PMK 168/2023. Dengan kebijakan tersebut, PPh Pasal 21 akan dihitung melalui pengalian penghasilan bruto dengan tarif efektif yang sudah terlampir dalam PP 58/2023.

Terlebih, sambungnya, DJP sudah menyediakan kalkulator pajak yang sudah mengakomodasi penghitungan dengan tarif efektif rata-rata. Simak pula ‘DJP Luncurkan Kalkulator Pajak untuk Tarif Efektif PPh Pasal 21’.

“Penerima penghasilan bisa menghitung juga berapa pajak terutangnya dengan sangat mudah. Berapa sih pajak bulan ini dengan memanfaatkan kalkulator pajak,” imbuh Imaduddin Zauki.

Sebagai informasi kembali, sesuai dengan PER-2/PJ/2024, khusus penyampaian bupot PPh Pasal 21 bulanan - (formulir 1721-VIII) untuk masa pajak Januari 2024 dilakukan paling lambat pada 31 Maret 2024. Simak ‘Pemberian Bupot PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari 2024 di PER-2/PJ/2024’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Selamat Hari Buruh! Yuk, Pahami Hak dan Kewajiban Perpajakannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 12:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Rasio Audit WP Berkulit Hitam 4 Kali Lebih Besar, IRS Lakukan Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dekati Implementasi Penuh NPWP 16 Digit, Belum Ada Update e-Faktur

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Begini Penentuan Tempat Tinggal saat Pendaftaran NPWP Orang Pribadi

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:15 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Terima 6.637 Permohonan Keberatan Selama Kuartal 1/2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Begini Proyeksi OECD soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2024 dan 2025

Jumat, 03 Mei 2024 | 09:00 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Tarif Bea Keluar CPO Tetap US$52 per Ton pada Bulan Ini