Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – PER-2/PJ/2024 memuat ketentuan penyampaian 3 jenis bukti pemotongan (bupot) untuk masa pajak Januari 2024 dari pemotong pajak kepada penerima penghasilan.
Ketiga jenis bupot yang dimaksud adalah bupot PPh Pasal 21 yang tidak bersifat final atau PPh Pasal 26 (Formulir 1721-VI); bupot PPh Pasal 21 yang bersifat final (Formulir 1721-VII); dan bupot PPh Pasal 21 bulanan (Formulir 1721-VIII).
“Untuk masa pajak Januari 2024, pemotong pajak dapat memberikan … kepada penerima penghasilan paling lambat pada tanggal 31 Maret 2024,” bunyi penggalan Pasal 12 PER-2/PJ/2024, dikutip pada Senin (22/1/2024).
Ketentuan khusus untuk masa pajak Januari 2024 itu lebih longgar. Sejatinya, sesuai dengan Pasal 2 ayat (5) PER-2/PJ/2024, bupot PPh Pasal 21 yang tidak bersifat final atau PPh Pasal 26 (Formulir 1721-VI); bupot PPh Pasal 21 yang bersifat final (Formulir 1721-VII) diberikan untuk setiap kali pembuatan bupot.
Kemudian, bupot PPh Pasal 21 bulanan (Formulir 1721-VIII), masih berdasarkan pada Pasal 2 ayat (5) PER-2/PJ/2024, diberikan kepada penerima penghasilan paling lama 1 bulan setelah masa pajak berakhir.
Adapun bupot PPh Pasal 21 bulanan (Formulir 1721-VIII) merupakan bukti pemotongan PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima uang terkait dengan pensiun secara berkala atas penghasilan yang diterima atau diperoleh setiap masa pajak selain masa pajak terakhir.
Sebagai informasi kembali, PER-2/PJ/2024 ditetapkan Dirjen Pajak Suryo Utomo pada 19 Januari 2024. Sesuai dengan Pasal 14 PER-2/PJ/2024, beleid ini mulai berlaku sejak masa pajak Januari 2024. Simak ‘Perdirjen Baru! Pemotong PPh 21 Pakai e-Bupot 21/26 Mulai Januari 2024’.
Pada saat PER-2/PJ/2024 mulai berlaku, PER-14/PJ/2013 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 serta Bentuk Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (kaw)