Ilustrasi.
TANGERANG, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melanjutkan pemberian fasilitas pemutihan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Melalui program Semarak Gebyar Agustus, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang memberikan penghapusan sanksi administrasi PBB atas seluruh tahun pajak. Program penghapusan berlaku selama Agustus 2021.
"Berlaku untuk buku golongan 1 hingga golongan 5. Yang dihapuskan adalah denda 2% per bulan yang berlaku secara akumulatif," ujar Kepala Bidang PBB-P2 dan BPHTB Bapenda Kabupaten Tangerang Dwi Chandra Budiman, dikutip pada Selasa (3/8/2021).
Dwi menerangkan penghapusan denda dilakukan secara otomatis melalui sistem dan wajib pajak dapat mengetahui pokok pajak terutang dengan mengakses aplikasi iPBB yang tersedia untuk perangkat Android. Melalui iPBB, jumlah pokok pajak terutang akan tertera tanpa nominal denda.
Dwi pun mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan fasilitas ini. PBB dipandang perlu untuk meningkatkan realisasi pendapatan asli daerah (PAD). Dia menegaskan setiap pembayaran pajak nantinya akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan daerah.
"Pokok PBB cenderung sangat terjangkau bagi masyarakat karena hanya mencapai 0,15%-0,225%, sesuai dengan kriteria yang berlaku," ujar Dwi, seperti dilansir redaksi24.com.
Pembayaran PBB di Kabupaten Tangerang dapat dilakukan melalui Alfamart dan Indomaret serta e-commerce seperti Tokopedia dan Bukalapak. Pembayaran juga dapat dilakukan melalui aplikasi dompet digital seperti Gopay dan LinkAja.
Pemutihan sanksi denda PBB bukanlah fasilitas yang pertama kali diberikan Pemkab Tangerang. Pada bulan lalu, Pemkab Tangerang juga telah memberikan fasilitas yang sama melalui program Juli Peduli. (kaw)