KEBIJAKAN KEPABEANAN

Buku Tarif Kepabeanan 2022 Sudah Jalan 2,5 Bulan, Begini Evaluasi DJBC

Dian Kurniati | Senin, 20 Juni 2022 | 10:00 WIB
Buku Tarif Kepabeanan 2022 Sudah Jalan 2,5 Bulan, Begini Evaluasi DJBC

Ilustrasi. Suasana aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (15/6/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea Cukai (DJBC) memberikan evaluasi terkait dengan pembaruan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) yang sudah diimplementasikan sejak 1 April 2022.

Dirjen Bea Cukai Askolani mengatakan pemerintah telah menerbitkan PMK No. 26/2022 yang mengatur implementasi BTKI 2022. Secara umum, lanjutnya, implementasi BTKI 2022 sudah berjalan dengan baik sampai dengan saat ini.

"Sampai saat ini terus kami monitor dan alhamdulillah berjalan lancar," katanya, dikutip pada Senin (20/6/2022).

Baca Juga:
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Askolani menuturkan BTKI 2022 memuat beberapa perubahan yang cukup mendasar dibandingkan dengan BTKI 2017. Terdapat bab yang mengalami perampingan dari sisi jumlah HS, tetapi pada bab lain justru mengalami penambahan.

Pada bab 1 hingga 97, BTKI 2022 mencakup 11.414 pos tarif dari yang sebelumnya hanya sebanyak 10.813 pos tarif. Sementara itu, pada bab 98 dan 99, bertambah menjadi 138 pos tarif dari yang sebelumnya 28 pos tarif.

Pemerintah berharap implementasi BTKI 2022 dapat memfasilitasi perdagangan internasional dengan mempermudah proses impor dan ekspor serta proses pertukaran data. Selain itu, pembaruan juga bagian dari penataan ekosistem logistik nasional.

Baca Juga:
Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kebijakan Penerimaan Negara Oza Olavia menyebut pemerintah telah mengevaluasi penerapan BTKI 2022 dalam 2,5 bulan terakhir. Beberapa perubahan kebijakan telah dilakukan sehingga implementasi BTKI 2022 berjalan lancar.

Sebelum berlaku, pemerintah juga telah menerbitkan sejumlah aturan untuk menyelaraskan ketentuan mengenai bea masuk, pajak dalam rangka impor, serta kebijakan pelarangan dan pembatasan (lartas) dengan BTKI 2022.

Misal, PMK 41/2022 dan PMK 42/2022 yang mengatur perubahan pos tarif barang yang dikenakan PPh Pasal 22 dan PPnBM, serta 15 PMK mengenai penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian internasional.

"Secara keseluruhan, paket dari kebijakan terkait dengan BTKI 2022 sebagaimana turunan dari Harmonized System dan Asean Harmonized Tariff Nomenclature sudah kami lakukan secara utuh," ujar Oza. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M