Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang ingin menyampaikan permohonan pemindahbukuan (Pbk) melalui aplikasi e-Pbk perlu memiliki sertifikat elektronik (sertel).
Pasal 40 Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020 mengatur sertel digunakan oleh wajib pajak untuk memperoleh layanan perpajakan secara elektronik, salah satunya adalah pelaksanaan Pbk melalui e-Pbk. Penggunaan sertel bisa dilakukan sepanjang wajib pajak telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) dan memiliki akun PKP yang telah diaktivasi.
"Bila statusnya bukan PKP, wajib pajak tetap dapat memiliki sertel dengan mengajukan permohonan ke KPP terdaftar," sebut Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Senin (13/2/2023).
Wajib pajak dapat mengajukan permintaan sertel secara online atau offline (tertulis) kepada KPP tempat wajib pajak terdaftar atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan wajib pajak, bagi wajib pajak orang pribadi, wajib pajak warisan belum terbagi, dan wajib pajak badan/instansi pemerintah.
Pasal 42 PER-04/PJ/2020 mengatur ketentuan permintana sertel secara online alias elektronik. Pengajuan sertel dilakukan dengan mengisi formulir permintaan sertel dan mempersiapkan passphrase. Kemudian, wajib pajak perlu melakukan verifikasi dan autentifikasi identitas.
Permintaan sertel harus melampirkan beberapa dokumen, baik asli dan fotokopi, di antaranya adalah KTP (bagi warga negara Indonesia), paspor dan KITAS atau KITAP (bagi warga negara asing), kartu NPWP atau SKT, dan surat asli penunjukan dari wajib pajak orang pribadi dengan kondisi tertentu yang membuat wajib pajak tidak bisa mengajukan sendiri.
Formulir permintaan sertel bisa diunduh di tautan ini. Kemudian, passphrase bisa didapatkan ketika wajib pajak mengajukan permintaan sertel.
Perlu dicatat, wajib pajak yang sudah berstatus PKP dan memiliki PKP bisa mengajukan permintaan sertel baru secara online melalui e-Nofa (e-faktur.pajak.go.id). (sap)