PER-04/PJ/2020

Bukan PKP Tetap Bisa Ajukan Sertel Pemindahbukuan, Simak Aturannya

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 Februari 2023 | 11:03 WIB
Bukan PKP Tetap Bisa Ajukan Sertel Pemindahbukuan, Simak Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang ingin menyampaikan permohonan pemindahbukuan (Pbk) melalui aplikasi e-Pbk perlu memiliki sertifikat elektronik (sertel).

Pasal 40 Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020 mengatur sertel digunakan oleh wajib pajak untuk memperoleh layanan perpajakan secara elektronik, salah satunya adalah pelaksanaan Pbk melalui e-Pbk. Penggunaan sertel bisa dilakukan sepanjang wajib pajak telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) dan memiliki akun PKP yang telah diaktivasi.

"Bila statusnya bukan PKP, wajib pajak tetap dapat memiliki sertel dengan mengajukan permohonan ke KPP terdaftar," sebut Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Senin (13/2/2023).

Baca Juga:
Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Wajib pajak dapat mengajukan permintaan sertel secara online atau offline (tertulis) kepada KPP tempat wajib pajak terdaftar atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan wajib pajak, bagi wajib pajak orang pribadi, wajib pajak warisan belum terbagi, dan wajib pajak badan/instansi pemerintah.

Pasal 42 PER-04/PJ/2020 mengatur ketentuan permintana sertel secara online alias elektronik. Pengajuan sertel dilakukan dengan mengisi formulir permintaan sertel dan mempersiapkan passphrase. Kemudian, wajib pajak perlu melakukan verifikasi dan autentifikasi identitas.

Permintaan sertel harus melampirkan beberapa dokumen, baik asli dan fotokopi, di antaranya adalah KTP (bagi warga negara Indonesia), paspor dan KITAS atau KITAP (bagi warga negara asing), kartu NPWP atau SKT, dan surat asli penunjukan dari wajib pajak orang pribadi dengan kondisi tertentu yang membuat wajib pajak tidak bisa mengajukan sendiri.

Baca Juga:
Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Formulir permintaan sertel bisa diunduh di tautan ini. Kemudian, passphrase bisa didapatkan ketika wajib pajak mengajukan permintaan sertel.

Perlu dicatat, wajib pajak yang sudah berstatus PKP dan memiliki PKP bisa mengajukan permintaan sertel baru secara online melalui e-Nofa (e-faktur.pajak.go.id). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi