UU 13/2020

Buka Akses Pasar Asuransi di ASEAN, Jokowi Ratifikasi Proposal Ketujuh

Muhamad Wildan | Senin, 07 Desember 2020 | 14:30 WIB
Buka Akses Pasar Asuransi di ASEAN, Jokowi Ratifikasi Proposal Ketujuh

Tampilan awal salinan UU No. 13/2020.

JAKARTA, DDTCNews – Indonesia resmi meratifikasi Protokol Pelaksanaan Komitmen Ketujuh Bidang Jasa Keuangan dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa (Protokol Ketujuh) melalui UU No. 13/2020.

Protokol Ketujuh merupakan perjanjian antara Indonesia dan negara-negara Asean sejak 23 Juni 2016 dan merupakan protokol yang mengimplementasikan ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) yang sudah disepakati sejak 1995.

"Komitmen yang disampaikan oleh Indonesia dalam protokol dimaksud meliputi seluruh komitmen Indonesia dalam Protokol Keenam beserta tambahan penjelasan mengenai asuransi konvensional dan asuransi syariah pada subsektor jasa asuransi umum (non-life insurance) yang sebelumnya telah dikomitmenkan pada WTO," tulis pemerintah pada bagian penjelasan UU No. 13/2020, dikutip Senin (7/12/2020).

Baca Juga:
Fasilitas Kendaraan dari Pemberi Kerja Bisa Bebas PPh, Cek Batasannya

Melalui Protokol Ketujuh, Indonesia berkomitmen untuk mengizinkan penyedia jasa dari ASEAN untuk bermitra dengan penyedia jasa lokal melalui pendirian perusahaan asuransi umum, baik konvensional maupun syariah.

Dalam kemitraan tersebut, batasan kepemilikan asing, perdagangan lintas batas, dan pergerakan orang asing (movement of natural person) akan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan Protokol Ketujuh, Indonesia berharap bisa mendapatkan manfaat antara lain peningkatan produk jasa keuangan yang terjangkau di dalam negeri, memberikan ruang bagi jasa keuangan Indonesia untuk beroperasi di negara anggota ASEAN, dan meningkatkan investasi dari negara anggota ASEAN di Indonesia.

Baca Juga:
Namanya Tak Tercantum di SPT Tahunan Badan, Pengurus Bisa Urus Sertel?

Setiap negara anggota ASEAN yang turut serta pada Protokol Ketujuh tersebut berkewajiban untuk memberikan perlakuan istimewa kepada seluruh anggota ASEAN sesuai dengan schedule of specific commitments dan list of most favoured nation exemption.

Peserta Protokol Ketujuh juga diwajibkan untuk menyampaikan komitmen spesifik negara anggota ASEAN atas General Agreement on Trade in Services (GATS) kepada negara anggota ASEAN yang tidak tergabung dalam WTO. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut