Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 03 Agustus 2023 | 13:23 WIB
SERBA-SERBI PAJAK DAN POLITIK
Rabu, 02 Agustus 2023 | 08:49 WIB
KURS PAJAK 02 AGUSTUS 2023 - 08 AGUSTUS 2023
Selasa, 01 Agustus 2023 | 13:00 WIB
KMK 38/2023
Rabu, 26 Juli 2023 | 09:05 WIB
KURS PAJAK 26 JULI 2023 - 01 AGUSTUS 2023
Fokus
Review
Kamis, 03 Agustus 2023 | 16:48 WIB
KONSULTASI PAJAK
Jum'at, 28 Juli 2023 | 11:34 WIB
KONSULTASI PAJAK
Senin, 24 Juli 2023 | 17:41 WIB
OPINI PAJAK
Senin, 24 Juli 2023 | 11:05 WIB
JURU BICARA KOMISI YUDISIAL MIKO GINTING:
Literasi
Jum'at, 04 Agustus 2023 | 17:40 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Rabu, 02 Agustus 2023 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK
Senin, 31 Juli 2023 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Jum'at, 28 Juli 2023 | 14:35 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Reportase

Buka Akses Pasar Asuransi di ASEAN, Jokowi Ratifikasi Proposal Ketujuh

A+
A-
1
A+
A-
1
Buka Akses Pasar Asuransi di ASEAN, Jokowi Ratifikasi Proposal Ketujuh

Tampilan awal salinan UU No. 13/2020.

JAKARTA, DDTCNews – Indonesia resmi meratifikasi Protokol Pelaksanaan Komitmen Ketujuh Bidang Jasa Keuangan dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa (Protokol Ketujuh) melalui UU No. 13/2020.

Protokol Ketujuh merupakan perjanjian antara Indonesia dan negara-negara Asean sejak 23 Juni 2016 dan merupakan protokol yang mengimplementasikan ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) yang sudah disepakati sejak 1995.

"Komitmen yang disampaikan oleh Indonesia dalam protokol dimaksud meliputi seluruh komitmen Indonesia dalam Protokol Keenam beserta tambahan penjelasan mengenai asuransi konvensional dan asuransi syariah pada subsektor jasa asuransi umum (non-life insurance) yang sebelumnya telah dikomitmenkan pada WTO," tulis pemerintah pada bagian penjelasan UU No. 13/2020, dikutip Senin (7/12/2020).

Baca Juga: Tenaga Honorer Diangkat Jadi ASN, Guru dan Tenaga Kesehatan Diutamakan

Melalui Protokol Ketujuh, Indonesia berkomitmen untuk mengizinkan penyedia jasa dari ASEAN untuk bermitra dengan penyedia jasa lokal melalui pendirian perusahaan asuransi umum, baik konvensional maupun syariah.

Dalam kemitraan tersebut, batasan kepemilikan asing, perdagangan lintas batas, dan pergerakan orang asing (movement of natural person) akan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan Protokol Ketujuh, Indonesia berharap bisa mendapatkan manfaat antara lain peningkatan produk jasa keuangan yang terjangkau di dalam negeri, memberikan ruang bagi jasa keuangan Indonesia untuk beroperasi di negara anggota ASEAN, dan meningkatkan investasi dari negara anggota ASEAN di Indonesia.

Baca Juga: Fasilitas Mobil Jadi Objek PPh, Biaya Sopir Turut Diperhitungkan

Setiap negara anggota ASEAN yang turut serta pada Protokol Ketujuh tersebut berkewajiban untuk memberikan perlakuan istimewa kepada seluruh anggota ASEAN sesuai dengan schedule of specific commitments dan list of most favoured nation exemption.

Peserta Protokol Ketujuh juga diwajibkan untuk menyampaikan komitmen spesifik negara anggota ASEAN atas General Agreement on Trade in Services (GATS) kepada negara anggota ASEAN yang tidak tergabung dalam WTO. (rig)

Baca Juga: DJBC Ajak Pelajar Awasi Peredaran BKC Ilegal, Begini Cara Mengenalinya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : industri asuransi, presiden jokowi, ratifikasi protokol ketujuh, ASEAN, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 03 Agustus 2023 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Terus Dikaji, Ini 3 Produk Plastik yang Bakal Dikenakan Cukai

Kamis, 03 Agustus 2023 | 12:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Manufaktur Terus Ekspansi, Menperin: Setoran Pajaknya Juga Tinggi

Kamis, 03 Agustus 2023 | 09:39 WIB
CHINA

China Perpanjang Masa Berlaku Insentif Pajak UMKM Hingga 2027

berita pilihan

Minggu, 06 Agustus 2023 | 15:00 WIB
APARATUR SIPIL NEGARA

Tenaga Honorer Diangkat Jadi ASN, Guru dan Tenaga Kesehatan Diutamakan

Minggu, 06 Agustus 2023 | 14:30 WIB
NATURA DAN KENIKMATAN

Fasilitas Mobil Jadi Objek PPh, Biaya Sopir Turut Diperhitungkan

Minggu, 06 Agustus 2023 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

DJBC Ajak Pelajar Awasi Peredaran BKC Ilegal, Begini Cara Mengenalinya

Minggu, 06 Agustus 2023 | 12:30 WIB
PMK 72/2023

Hitung Penyusutan Biaya Perbaikan Harta, WP Perlu Perhatikan Ini

Minggu, 06 Agustus 2023 | 11:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Salah Isi NPWP saat Setor Pajak, Pengajuan Pbk Tak Bisa Online

Minggu, 06 Agustus 2023 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Rumah Pekerja yang Dapat Dibebaskan dari PPN

Minggu, 06 Agustus 2023 | 10:30 WIB
PP 37/2023

10 Persen DBH Pajak untuk Pemda Dibagikan Berdasarkan Kinerja

Minggu, 06 Agustus 2023 | 09:11 WIB
SPECTAXCULAR 2023

Di Spectaxcular 2023, Sri Mulyani Beberkan Update Soal Reformasi Pajak

Minggu, 06 Agustus 2023 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Realisasi DHE SDA Tergantung Kepatuhan Eksportir, Begini Proyeksi BI

Minggu, 06 Agustus 2023 | 08:37 WIB
SPECTAXCULAR 2023

Spectaxcular 2023: Dirjen Pajak Ungkap Manfaat Integrasi NIK-NPWP