AUDIT

BPK Mulai Bersiap Periksa Alokasi Anggaran Penanganan Covid-19

Redaksi DDTCNews | Senin, 31 Agustus 2020 | 16:29 WIB
BPK Mulai Bersiap Periksa Alokasi Anggaran Penanganan Covid-19

Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono. (tangkapan layar Youtube BPK)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mulai bersiap melakukan audit atas pelaksanaan anggaran penanggulangan dampak Covid-19 yang dikeluarkan pemerintah.

Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono mengungkapkan persiapan tersebut saat menjadi narasumber dalam acara webinar bertajuk Tantangan dan Kebijakan Mendorong Peningkatan Penyerapan Anggaran di Era Pandemi. Menurutnya, tahapan audit sudah disusun mulai sekarang mengingat luasnya area kerja auditor negara terkait pengelolaan anggaran penanganan Covid-19.

"Saat ini BPK sedang dalam tahap persiapan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dalam penanganan pandemi Covid-19," katanya melalui keterangan resmi, dikutip pada Senin (31/8/2020).

Baca Juga:
Ini Aturan KAP dan AP Wajib Cantumkan QR Code dalam LAI, Sudah Tahu?

Agus menyebutkan strategi yang ditempuh BPK dalam pemeriksaan anggaran Covid-19 adalah pemeriksaan berbasis risiko secara menyeluruh (risk-based comprehensive audit). Menurutnya, pemeriksaan berbasis risiko diperlukan karena alokasi anggaran pemerintah yang besar dan lintas sektoral.

Angka alokasi anggaran juga mengalami perubahan dari pagu awal senilai Rp405,1 triliun dalam Perpres 45/2020 kemudian naik menjadi Rp695,2 triliun dalam Perpres No.72/2020. Alokasi dana tersebut baru yang berasal dari APBN 2020.

Selain itu, masih ada pos anggaran penanggulangan Covid-19 oleh pemerintah daerah, BUMN atau BUMD, dan badan atau entitas lainnya yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan. Pos anggaran ini tidak luput dari cakupan pemeriksaan BPK nantinya.

Baca Juga:
Laporan Keuangan Diaudit Akuntan Publik, Dilampirkan Saat Lapor SPT?

Agus menambahkan pada masa krisis seperti saat ini, kecepatan penyerapan dan realisasi anggaran merupakan aspek penting agar pemerintah berhasil menangani pandemi. Menurutnya, selain kecepatan penyerapan, dana yang digulirkan dalam program pemulihan ekonomi juga harus efektif dan tepat sasaran.

"BPK dengan peran oversight, insight, dan foresight berperan memberikan keyakinan (assurance) dan saran perbaikan (improvement) agar pengelolaan keuangan negara dalam penanganan Covid-19 dilakukan secara transparan, akuntabel, efektif, dan patuh terhadap ketentuan dalam kondisi darurat," terangnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 13 April 2024 | 14:15 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Laporan Keuangan Diaudit Akuntan Publik, Dilampirkan Saat Lapor SPT?

Kamis, 11 April 2024 | 14:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Kapan Koperasi Wajib Diaudit AP/KAP yang Terdaftar di Kemenkop UKM?

Rabu, 03 April 2024 | 11:13 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Kemenkop UKM: Agar Tidak Ada Lagi Koperasi Bermasalah dapat Opini WTP

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M