PERPAJAKAN GLOBAL

Bos IMF: Arsitektur Pajak Internasional Ketinggalan Zaman

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Maret 2019 | 11:23 WIB
Bos IMF: Arsitektur Pajak Internasional Ketinggalan Zaman

Managing Director IMF Christine Lagarde saat berbicara di Peterson Institute for International Economics, Washington D.C., Senin (25/3/2019). (foto: Instagram Lagarde)

JAKARTA, DDTCNews – International Monetary Fund (IMF) meminta agar seluruh pemangku kepentingan di dunia mulai memikirkan kembali sistem perpajakan korporasi yang lebih mencerminkan perubahan ekonomi global.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Managing Director IMF Christine Lagarde saat berbicara di Peterson Institute for International Economics, Washington D.C., Senin (25/3/2019). Menurutnya, arsitektur pajak perusahaan internasional yang berlaku sekarang sudah ketinggalan zaman.

“Arsitektur pajak perusahaan internasional saat ini pada dasarnya ketinggalan zaman. Dengan memikirkan kembali sistem yang ada dan mengatasi akar penyebab kelemahannya, semua negara dapat memperoleh manfaat, termasuk negara-negara berpenghasilan rendah,” katanya.

Baca Juga:
DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Dia mengatakan dasar perpajakan internasional perlu dipikirkan kembali. Langkah ini bisa diambil dengan kerja sama dari setiap negara. Kendaraan utama untuk mengoordinasikan pekerjaan multilateral tentang pajak internasional adalah Kerangka Kerja Inklusif (Inclusive Framework) OECD.

Inclusive Framework yang saat ini beranggotakan lebih dari 125 negara tersebut, lanjut Lagarde, sudah menghasilkan kemajuan yang mengesankan dalam konteks partisipasi multinasional. Namun, dia menganggap masih ada kerentanan. Apalagi, selama ini berbagai kebijakan lebih banyak fokus pada kepentingan negara maju.

“Membuat kemajuan membutuhkan koordinasi di antara semua dan ke arah yang benar.Ini sulit, tetapi mungkin,” imbuhnya.

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Lagarde percaya diri, IMF memiliki peran dalam membantu negara-negara untuk menciptakan solusi yang menawarkan stabilitas. IMF, sambungnya, sepenuhnya memadukan kepentingan negara-negara berkembang.

IMF, lanjut dia, juga memberikan dukungan teknis tentang masalah pajak ke lebih dari 100 negara setiap tahun. Lagarde mengatakan IMF juga memiliki keahlian untuk menilai dampak ekonomi dari reformasi pajak.

“Mungkin yang terbaik dari semuanya, kita memiliki keanggotaan yang hampir universal, yang memberi kita pemahaman tentang masalah-masalah khusus yang dihadapi negara-negara berkembang,” katanya.

Baca Juga:
Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Penelitian terbaru IMF yang diterbitkan dua minggu lalu menganalisis berbagai opsi dalam tiga kriteria utama. Pertama, menanganiprofit shifting dan kompetisi pajak dengan lebih baik. Kedua, mengatasi hambatan hukum dan administrasi untuk reformasi. Ketiga,memastikan pengakuan penuh atas kepentingan emerging country dan developing country.

Dengan langkah-langkah yang tepat, semua pihak dapat dapat mengembalikan kepercayaan pada keadilan sistem perpajakan internasional yang telah terkikis selama bertahun-tahun. Hal ini menjadi sangat krusial. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024