Ilustrasi. Petugas Bea dan Cukai memotong rokok illegal dengan mesin saat di lakukan pemusnahan berbagai merek rokok illegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, Lhokseumawe, Aceh, Kamis (6/7/2023). ANTARA FOTO/Rahmad/tom.
MALANG, DDTCNews - Petugas bea cukai berupaya menekan ruang peredaran rokok ilegal. Salah satu caranya, dengan memberikan edukasi tentang ciri-ciri rokok ilegal kepada pedagang pasar tradisional.
Langkah merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam pengelolaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT). Dengan mengetahui ciri-ciri rokok ilegal, diharapkan pedagang pasar tidak memberi celah kepada distributor nakal untuk mengedarkan rokok ilegal.
"Pemilik toko diimbau untuk melaporkan kepada kantor bea cukai apabila menemukan atau ditawari rokok ilegal oleh pihak yang tak bertanggung jawab," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, Dwi Prasetyo Rini saat memberikan penjelasan kepada pedagang pasar di Malang, dikutip pada Senin (7/8/2023).
Bea cukai sendiri telah melaksanakan penyuluhan lapangan ini sejak Juli 2023 lalu. Beberapa pasar di Malang menjadi sasaran penyampaian edukasi, yakni Pasar Kebobang, Pasar Kromengan, Pasar Turen, dan Pasar Dampit.
Selain ke pasar-pasar, Bea Cukai Malang bersama Satpol PP juga menggelar sosialisasi ke masyarakat di Kecamatan Singosari dan Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Sebagai informasi, setidaknya ada 4 ciri rokok ilegal. Pertama, bungkus rokok polosan atau tanpa dilekati pita cukai. Kedua, bungkus rokok dilekati dengan pita cukai yang berbeda. Ketiga, bungkus rokok dilekati pita cukai bekas. Keempat, bungkus rokok dilekati pita cukai palsu.
Selain itu, ada 2 tambahan ciri-ciri rokok ilegal, yakni mereknya biasanya tidak lazim atau plesetan merek besar tertentu dan harganya sangat murah.
"Kami juga menandai setiap toko dengan stiker bertuliskan Toko Ini Tidak Menjual Rokok Ilegal sebagai penanda bahwa toko tersebut telah dilakukan sosialisasi dan tidak menjual rokok ilegal," imbuh Dwi.
Dwi menutup, bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah agar masyarakat maupun pedangang dapat memahami ciri dan dampak negatif dari peredaran rokok ilegal, sehingga dapat membantu Bea Cukai dalam penanganan pereadaran rokok ilegal. (sap)