Pengawasan rokok ilegal oleh DJBC. (foto: DJBC)
JAKARTA, DDTCNews - Otoritas Bea Cukai berupaya menutup celah peredaran rokok ilegal. Salah satu caranya, menggencarkan pengawasan secara langsung di lapangan melalui unit vertikal DJBC.
Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan dan Bea Cukai Malang misalnya, belum lama ini menerjunkan petugasnya ke pasar-pasar untuk melakukan pengawasan rokok ilegal. Kegiatan pengawasan lewat operasi pasar yang rutin dijalankan Bea Cukai juga dibarengi dengan edukasi kepada para pedagang eceran.
"Operasi pasar dilakukan dengan menyasar titik-titik rawan yang berpotensi kedapatan menjual rokok ilegal," ujar
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Encep Dudi Ginanjar, dikutip pada Sabtu (21/10/2023).
Kegiatan operasi pasar dilakukan dengan menginspeksi area pasar serta para penjual grosir dan eceran. Petugas agan mengidentifikasi secara menyeluruh dan akan melaksanakan penyitaan jika menemukan rokok ilegal.
Selain melaksanakan penindakan, Bea Cukai juga memberikan edukasi kepada para penjual eceran terkait ciri-ciri rokok ilegal serta bahaya dan dampak negatif yang ditimbulkan oleh rokok ilegal.
"Lewat pelayanan informasi keliling yang dibarengi dengan kegiatan operasi pasar diharapkan, masyarakat semakin menyadari bahwa peredaran rokok ilegal itu dilarang dan dapat membahayakan baik bagi masyarakat maupun perekonomian Indonesia," tambah Encep.
Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kini tengah menjalankan operasi gempur rokok ilegal tahap II. Secara umum, gempur rokok ilegal kali ini terdiri atas 2 mekanisme, yakni upaya preventif melalui edukasi dan upaya represif melalui penindakan rokok ilegal dan pengawasan.
Kegiatan operasi gempur ini bakal melibatkan semua pemangku kepentingan seperti TNI, Polri, dan pemerintah daerah.
DJBC mengimbau masyarakat proaktif membantu otoritas dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Masyarakat dapat melapor kepada DJBC atau pihak berwenang lainnya apabila mengetahui adanya indikasi produksi atau distribusi rokok ilegal. (sap)