PENERIMAAN PAJAK

BKF Sebut Konsistensi Implementasi UU HPP Bisa Genjot Penerimaan 2024

Dian Kurniati | Senin, 29 Mei 2023 | 12:15 WIB
BKF Sebut Konsistensi Implementasi UU HPP Bisa Genjot Penerimaan 2024

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2024, pemerintah menargetkan rasio perpajakan akan mencapai 9,91% hingga 10,18% pada 2024.

Analis Kebijakan Madya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Dewi Puspita mengatakan perlu upaya ekstra untuk mencapai target penerimaan yang nantinya ditetapkan dalam UU APBN 2024. Misalnya soal perpajakan, optimalisasi penerimaan salah satunya dilakukan melalui implementasi UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Kita sudah punya reformasi perpajakan melalui UU HPP, bagaimana itu diimplementasikan secara konsisten," katanya dalam acara Nyibir Fiskal di Instagram, dikutip pada Senin (29/5/2023).

Baca Juga:
Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

Dewi mengatakan pemerintah merancang postur APBN 2024 secara hati-hati dengan mempertimbangkan berbagai dinamika global dan domestik. Penetapan target pendapatan, belanja, dan pembiayaan pun harus dilakukan secara proporsional agar defisit APBN tetap terjaga di bawah 3% PDB.

Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, dia menjelaskan upaya optimalisasi penerimaan akan dilanjutkan. Apalagi, pemerintah dalam beberapa tahun terakhir telah melaksanakan serangkaian reformasi dengan menerbitkan beberapa peraturan seperti UU HPP.

Pada UU HPP, pemerintah melakukan reformasi kebijakan yang mencakup ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penghasilan (PPh), pajak karbon, serta cukai.

Baca Juga:
Soal Natura, DJP: Saat Ini, Silakan Pakai Format Daftar Biaya Promosi

Di sisi lain, Dewi melanjutkan, pemerintah pada 2024 juga akan memberikan insentif fiskal secara terukur dan terarah. Insentif utamanya diberikan sektor strategis sehingga dapat berperan mendorong pertumbuhan ekonomi.

"Meskipun secara jumlah insentif fiskal bisa mengurangi jumlah pendapatan pajak, tetapi di sisi lain mendorong pertumbuhan ekonomi dan nanti akan kembali meningkatkan pendapatan pajak dari PPN atau PPh," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 18:00 WIB KOTA BENGKULU

Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

Senin, 22 April 2024 | 15:16 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Soal Natura, DJP: Saat Ini, Silakan Pakai Format Daftar Biaya Promosi

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

BERITA PILIHAN