KEBIJAKAN FISKAL

BKF: PMK Insentif Pajak Kegiatan Riset Sudah Masuk Finalisasi

Redaksi DDTCNews
Jumat, 19 Juni 2020 | 17.21 WIB
BKF: PMK Insentif Pajak Kegiatan Riset Sudah Masuk Finalisasi

JAKARTA, DDTCNews ā€“ Pemerintah mempunyai peran besar dalam perkembangan iklim inovasi untuk komoditas yang dihasilkan pelaku usaha dalam negeri, khususnya dalam konteks menghadapi pandemi COvid-19.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan inovasi merupakan salah satu kunci mengatasi pandemi Covid-19. Ini terutama lewat penemuan vaksin. Kebijakan fiskal diarahkan untuk mendorong pelaku usaha terlibat aktif dalam penelitian dan pengembangan (litbang)

Untuk mencapai hal tersebut, otoritas fiskal dalam waktu dekat akan merilis aturan teknis insentif super tax deduction untuk kegiatan litbang. Aturan berupa peraturan menteri keuangan (PMK) akan menjadi pedoman pelaksanaan insentif yang sudah masuk dalam Peraturan Pemerintah No.45/2019.

ā€œPMK super tax deduction masuk tahap finalisasi dan nanti ada grading-nya untuk super tax deduction kegiatan Litbang,ā€ katanya dalam webinar Apindo bertajuk ā€œPeran Kebijakan untuk Mendukung Akselerasi Pengembangan Produk Inovasi Oleh Dunia Usaha Dalam Merebut Pasar Di Era New Normal', Jumat (19/6/2020).

Febrio berharap insentif yang bisa mengurangi penghasilan bruto hingga 300% atas biaya litbang tersebut dapat meningkatkan nilai tambah kepada perekonomian. Kebijakan insentif akan lebih terperinci dengan target pelaku usaha dan kegiatan yang bisa memanfaatkannya.

Selanjutnya, Deputi Penguatan Inovasi Kementerian Riset dan Teknologi Jumain Appe menyambut baik kebijakan fiskal yang akan digulirkan terkait kegiatan litbang. Apalagi, regulasi induk dari insentif pajak kegiatan litbang sudah diatur sejak tahun lalu melalui PP 45/2019.

Menurutnya, tantangan utama litbang di Indonesia adalah belum selarasnya kegiatan litbang yang dilakukan perguruan tinggi dengan kebutuhan riil pelaku usaha untuk meningkatkan inovasi produk. Dia berharap beleid insentif tersebut bisa menjadi penghubung dari sisi akademis dan kebutuhan pelaku usaha.

"PP 45/2019 menjadi trigger kegiatan litbang dan insentif ini sudah banyak ditunggu karena sudah banyak perusahaan yang melakukan kegiatan riset," katanya.

Partner of Tax Research dan Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji mengungkapkan insentif pajak untuk kegiatan litbang bisa menjadi instrumen bagi pemerintah untuk meningkatkan kegiatan riset yang masih sangat minim.

Hal ini tercermin dari belanja pemerintah dalam kegiatan litbang yang hanya 0,27% terhadap PDB. Angka tersebut masih lebih rendah dari rata-rata belanja litbang negara dengan pendapatan rendah dan menengah yang berkisar 0,56% terhadap PDB pada periode 2017/2018.

Namun demikian, pemerintah harus mewaspadai efek samping dari pemberian insentif pajak khususnya untuk kegiatan Litbang. Pasalnya, berdasarkan pengalaman pascakrisis 2008 justru ada tren kompetisi pajak. Situasi serupa berpotensi kembali terulang pascapandemi Covid-19. Oleh karena itu, desain kebijakan harus dibuat secara cermat agar menguntungkan kepentingan nasional.

"Jadi perlu diwaspadai potensi kompetisi pajak lanjutan sehingga diperlukan desain rezim fiskal yang berpihak kepada inovasi dan melihat struktur biaya perusahaan serta sesuai dengan roadmap industri," kata Bawono. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.