KINERJA APBN

BKF: Defisit Harus Kembali ke Bawah 3% pada 2023

Muhamad Wildan | Minggu, 11 April 2021 | 07:01 WIB
BKF: Defisit Harus Kembali ke Bawah 3% pada 2023

Kepala BKF Febrio Kacaribu. (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) memandang konsistensi kebijakan fiskal memiliki peran penting dalam menjaga risiko makro fiskal Indonesia.

Oleh karena itu, Kepala BKF Febrio Kacaribu mengatakan pemerintah berkomitmen untuk mengembalikan defisit anggaran ke bawah 3% dari PDB setelah defisit melampaui 3% dari PDB pada 2020, 2021, dan 2022. Komitmen ini sesuai dengan ketentuan Perppu 1/2020.

"Kita commit untuk kembali ke disiplin fiskal kita [defisit di bawah 3% dari PDB]. Disiplin fiskal adalah modal besar bagi kita sebelum pandemi dan menghasilkan ruang fiskal yang bisa dipakai pada 2021 dan 2022," ujar Febrio, Kamis (8/4/2021).

Baca Juga:
Inflasi Pangan Tembus 10,33 Persen, Begini Tanggapan BI dan BKF

Berkat disiplin fiskal dari pemerintah yang terus membatasi defisit anggaran di bawah 3% dari PDB, Febrio mengatakan kondisi fiskal Indonesia sesungguhnya lebih baik bila dibandingkan dengan kondisi negara lain.

Merujuk pada Tinjauan Ekonomi, Keuangan, dan Fiskal - Edisi I 2021 yang dipublikasikan oleh BKF, konsolidasi fiskal perlu dilakukan melalui reformasi fiskal yakni peningkatan penerimaan perpajakan dan belanja yang berkualitas (spending better).

Tanpa reformasi fiskal, defisit anggaran yang sudah lebar akan makin lebar dan akan berdampak terhadap peningkatan risiko utang. Hal ini akan mengganggu kesinambungan fiskal sebagai jangkar ekonomi.

Baca Juga:
THR Cair 100 Persen, BKF Klaim Keuangan Negara Membaik

Kebijakan fiskal harus konsisten dan sesuai dengan yang telah menjadi komitmen pemerintah pada Perppu 1/2020. Bila tidak, marwah pemerintah yang menjadi taruhan.

"Penundaan konsolidasi fiskal akan berpotensi melanggar konstitusi dan menurunkan wibawa dan kredibilitas pemerintah," tulis BKF pada Tinjauan Ekonomi, Keuangan, dan Fiskal - Edisi I 2021. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 03 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Inflasi Pangan Tembus 10,33 Persen, Begini Tanggapan BI dan BKF

Sabtu, 16 Maret 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

THR Cair 100 Persen, BKF Klaim Keuangan Negara Membaik

Selasa, 05 Maret 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Beras Kerek Inflasi, Pemerintah Lakukan Berbagai Antisipasi

Selasa, 30 Januari 2024 | 09:17 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wacana Insentif PPh Badan DTP untuk Industri Hiburan, BKF Jelaskan Ini

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan