AMERIKA SERIKAT

Biden Minta Tarif Pajak Korporasi 28% Berlaku Tahun Depan

Muhamad Wildan | Rabu, 02 Juni 2021 | 16:30 WIB
Biden Minta Tarif Pajak Korporasi 28% Berlaku Tahun Depan

Presiden AS Joe Biden. ANTARA FOTO/REUTERS/Jonathan Ernst/PRAS/sa.

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Pemerintah Amerika Serikat (AS) memerinci usulan kenaikan tarif pajak korporasi yang diusung oleh Presiden AS Joe Biden sejak kampanye tahun lalu.

Merujuk pada dokumen Kementerian Keuangan AS berjudul General Explanations of the Administration’s Fiscal Year 2022 Revenue Proposals, tarif pajak korporasi diusulkan naik dari 21% menjadi 28% pada 2022.

"Proposal berlaku efektif untuk tahun-tahun pajak setelah tanggal 31 Desember 2021 yaitu sebesar 21% ditambah 7% mulai 2022," tulis Kementerian Keuangan dalam dokumen tersebut, dikutip pada Rabu (2/6/2021).

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Menurut Kemenkeu, tarif pajak korporasi sebesar 28% ini diperlukan untuk mendukung rencana pemerintah dalam pembangunan infrastruktur dan meningkatkan belanja pemerintah dalam tahun-tahun yang akan datang.

Selain itu, tarif pajak korporasi yang lebih tinggi diperlukan untuk meningkatkan progresivitas sistem pajak sekaligus membantu menurunkan ketimpangan penghasilan yang selama ini terjadi di Amerika Serikat.

Kemenkeu menilai tarif pajak korporasi ini sebagian besar akan ditanggung oleh investor asing, bukan orang AS sendiri. Dengan demikian, kenaikan tarif pajak tidak akan menghasilkan beban tambahan kepada warga negara AS.

Baca Juga:
Diskon PPh Badan 50% Bisa Dimanfaatkan WP Badan Tanpa Lewat Permohonan

"Mayoritas penghasilan berbentuk ekuitas di AS tidak dikenai pajak pada level individu. Dengan demikian, pajak korporasi adalah instrumen utama untuk mengenakan pajak atas capital income," tulis Kemenkeu.

Perlu diketahui, tarif pajak korporasi yang berlaku di AS sebelum masa pemerintahan Donald Trump adalah 35%. Melalui Tax Cuts and Jobs Act (TCJA), pemerintah dan parlemen sepakat memangkas tarif pajak menjadi tinggal 21%.

Saat ini, anggota parlemen dari Partai Republik menyatakan tidak akan merestui usulan kenaikan tarif pajak korporasi yang diusung oleh Biden. Anggota Kongres dan Senat dari Partai Demokrat juga meminta tarif pajak korporasi yang lebih moderat yaitu sebesar 25%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT