BRASIL

Biayai Penanganan Pandemi, Tarif Pajak Transaksi Keuangan Dinaikkan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 19 September 2021 | 15:00 WIB
Biayai Penanganan Pandemi, Tarif Pajak Transaksi Keuangan Dinaikkan

Ilustrasi.

RIO DE JANEIRO, DDTCNews – Pemerintah Brasil memutuskan untuk menaikan tarif pajak atas transaksi keuangan selama periode 20 September sampai dengan 31 Desember 2021 untuk membiayai penanganan Covid-19.

Presiden Brasil Jair Bolsonaro memutuskan menaikkan tarif tax on credit, exchange and insurance transactions (IOF) atau yang berkaitan dengan transaksi obligasi atau surat berharga yang dilakukan oleh badan hukum atau perorangan.

“Kenaikan pajak antara 20 September dan 31 Desember 2021 dapat menghasilkan peningkatan R$2,1 miliar atau Rp5,6 triliun dalam pengumpulan tahun ini dan R$235,5 juta atau Rp636 miliar untuk 2022,” kata presiden dikutip dari Valor Investe, dikutip pada Minggu (19/06/2021).

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Untuk wajib pajak orang pribadi, tarif IOF dinaikkan menjadi 4,08% dari semula 3%. Sementara itu, tarif IOF untuk wajib pajak badan naik menjadi 2,04% dari semula 1,5%. Nanti, tambahan setoran dari pajak tersebut akan digunakan untuk membiayai program Auxilio Brasil.

Auxilio Brasil adalah program transfer bantuan pendapatan bagi keluarga yang terdampak pandemi Covid-19. Melalui program tersebut, setiap keluarga yang memenuhi kriteria akan memperoleh bantuan senilai 300 real Brasil atau sekitar Rp800.000,00.

“Langkah tersebut akan langsung memberikan manfaat bagi 17 juta keluarga dan dapat mengurangi sebagian dampak ekonomi yang merugikan akibat pandemi ini,” ujar Menteri Ekonomi Brasil Paulo Guedes.

Tambahan informasi, program Auxilio Brasil dirancang untuk melindungi keluarga miskin Brasil agar tetap menjalankan usaha selama pandemi. Kenaikan tarif ini ini dapat langsung diterapkan karena merupakan keputusan presiden tanpa menunggu persetujuan kongres. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi