JERMAN

Biar Tetap Menarik bagi Industri, Pajak Karbon Bakal Direlaksasi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 April 2021 | 12:07 WIB
Biar Tetap Menarik bagi Industri, Pajak Karbon Bakal Direlaksasi

Ilustrasi. 

BERLIN, DDTCNews – Pemerintah Jerman merilis rancangan aturan relaksasi pajak karbon yang berlaku pada beberapa industri strategis nasional.

RUU relaksasi pajak karbon secara kolektif akan menghemat kewajiban korporasi membayar pajak sebesar €270 juta atau setara Rp4,6 triliun pada tahun ini dan sekitar €330 juta pada 2022. Perusahaan akan mendapatkan kompensasi pajak karbon.

Menteri Lingkungan Jerman Svenja Schulze mengatakan relaksasi berlaku pada industri strategis seperti baja, bahan kimia, dan manufaktur otomotif. Kompensasi pajak karbon berlaku untuk biaya yang dikeluarkan perusahaan atas konsumsi bahan bakar proses produksi dan biaya pengiriman hasil produksi.

Baca Juga:
Singapura Resmi Naikkan Tarif Pajak Karbon sekitar Rp296.000 per Ton

“Penting agar Jerman tetap menjadi lokasi yang menarik bagi industri," katanya, dikutip pada Kamis (1/3/2021).

Schulze menuturkan kebijakan relaksasi pajak karbon untuk beberapa sektor industri menjadi respons pemerintah atas berbagai masukan pelaku usaha. Mereka menyebut kebijakan pajak karbon menggerus daya saing usaha industri Jerman dari negara lain yang tidak menerapkan pajak karbon.

Dia memastikan kebijakan relaksasi dilakukan secara bersyarat. Pemerintah mewajibkan perusahaan yang mendapatkan fasilitas fiskal untuk menggunakan uang hasil penghematan pajak dengan melakukan proses dekarbonisasi operasi usaha.

Baca Juga:
Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

Adapun pajak karbon Jerman berlaku untuk setiap ton emisi CO2 atas konsumsi bensin, solar, batu bara dan gas alam. Objek pajak karbon ini tidak termasuk dalam skema perdagangan emisi Eropa. Pemerintah menetapkan beban pajak sebesar €25 per ton emisi CO2.

Proyeksi penerimaan pajak karbon pada 2021 ditaksir mencapai €7,4 miliar. Beban pajak kemudian disetel naik setiap tahun hingga mencapai €55 per ton emisi CO2 pada 2025.

Seperti dilansir financialpost.com, uang hasil setoran pajak karbon akan digunakan untuk mendukung pengembangan energi baru dan terbarukan. Setoran pajak juga akan diberikan sebagai biaya pengganti atas kerugian perusahaan dalam transisi ekonomi hijau.

RUU relaksasi pajak karbon akan diajukan pemerintah kepada parlemen. RUU tersebut bisa lolos jika mengantongi dua persetujuan, yakni parlemen dan Komisi Eropa. Kebijakan relaksasi pajak akan diuji untuk melihat sejalan atau tidaknya dengan aturan tentang bantuan negara (state aid) Uni Eropa. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak