KEBIJAKAN PEMERINTAH

BI Sudah Kumpulkan Devisa Hasil Ekspor Sampai 363 Juta Dolar AS

Dian Kurniati | Selasa, 09 Mei 2023 | 10:00 WIB
BI Sudah Kumpulkan Devisa Hasil Ekspor Sampai 363 Juta Dolar AS

Gedung Bank Indonesia. (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) menyatakan telah mengumpulkan devisa hasil ekspor (DHE) senilai US$363 juta sampai dengan 3 Mei 2023.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan BI bersama pemerintah terus berupaya menarik DHE demi penguatan ekonomi. BI juga telah menjalankan operasi moneter berupa term deposit valas devisa hasil ekspor (DHE) sebagai instrumen penempatan DHE oleh eksportir.

"Kok naiknya lambat? Pengaturan BI untuk DHE itu untuk DHE yang kemudian baru masuk. Kalau yang sudah masuk, itu sudah digunakan eksportir dengan perbankannya. Ini masukan baru, yang US$363 juta," katanya, dikutip pada Selasa (9/5/2023).

Baca Juga:
Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Perry menuturkan DHE tersebut berasal dari eksportir terutama yang bergerak di bidang tambang, perkebunan, dan perikanan. Menurutnya, DHE tersebut dikumpulkan melalui 7 bank.

Sejak 1 Maret 2023, BI telah mengimplementasikan operasi moneter berupa term deposit valas DHE sebagai instrumen penempatan DHE oleh eksportir melalui bank kepada BI sesuai mekanisme pasar.

Dengan mekanisme tersebut, eksportir dapat menempatkan DHE pada bank yang ditetapkan sebagai agen bank. Kemudian, bank itulah yang akan meneruskan DHE kepada BI.

Baca Juga:
Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Dalam pelaksanaannya, BI akan secara berkala menawarkan term deposit valas DHE kepada agen bank sehingga dapat memobilisasi DHE dari para eksportir.

Bank sentral juga bakal memberikan suku bunga term deposit valas DHE secara kompetitif dengan memperhatikan indikasi suku bunga valas counterparty BI di luar negeri.

Bagi agen bank, mereka juga akan memperoleh fee atau spread dari BI secara menarik. Apabila agen bank mampu memobilisasi DHE dalam nominal besar dan bertenor panjang, fee yang diperoleh bakal makin menarik.

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Di sisi lain, pemerintah juga berencana merevisi PP 1/2019 yang mengatur penempatan DHE sumber daya alam (SDA) dan hilirisasi SDA. Menurut Perry, BI mendukung penuh revisi PP 1/2019 dan berharap makin banyak DHE yang dapat dipulangkan ke dalam negeri.

"Kami perkirakan dengan revisi PP 1/2019 akan lebih banyak memasukkan DHE ke dalam negeri dan bank juga mem-pass on atau meneruskan kepada BI untuk kita tanamkan lebih baik. Kami putarkan buat kemajuan dan perbaikan ekonomi dalam negeri," ujarnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menyatakan pemerintah tengah menyiapkan revisi PP 1/2019 yang akan mengakomodasi sejumlah perubahan ketentuan mengenai kewajiban menempatkan DHE di dalam negeri.

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Melalui revisi tersebut, pemerintah berencana mengatur insentif yang lebih menarik bagi eksportir yang menempatkan DHE di dalam negeri.

Selama ini, pemerintah telah memberikan insentif berupa tarif PPh final khusus atas bunga deposito yang dananya bersumber dari DHE.

Pada bunga deposito yang bersumber dari DHE dalam mata uang dolar AS, tarif PPh final ditetapkan berkisar 0% hingga 10% berdasarkan jangka waktu penempatannya.

Sementara itu, tarif PPh final untuk bunga deposito yang bersumber dari DHE dalam mata uang rupiah, ditetapkan 0% hingga 7,5%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya