KEBIJAKAN MONETER

BI Catat Utang Luar Negeri Indonesia Sudah Tembus Rp5.967 Triliun

Dian Kurniati | Jumat, 15 Oktober 2021 | 11:47 WIB
BI Catat Utang Luar Negeri Indonesia Sudah Tembus Rp5.967 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) mencatat posisi utang luar negeri (ULN) Indonesia pada akhir Agustus 2021 mencapai US$423,5 miliar atau sekitar Rp5.967,9 triliun.

Kepala Grup Departemen Komunikasi BI Muhamad Nur mengatakan posisi utang tersebut tumbuh 2,7% secara tahunan, lebih tinggi ketimbang pertumbuhan Juli 2021 sebesar 1,7%. Meski demikian, lanjutnya, posisi utang tersebut tetap terkendali.

"Perkembangan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan pertumbuhan ULN sektor publik [dari] pemerintah dan bank sentral," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (15/10/2021).

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Selanjutnya, ULN pemerintah juga tumbuh lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya. Posisi ULN pemerintah pada Agustus 2021 mencapai US$207,5 miliar atau tumbuh 3,7%. Pertumbuhan tersebut sedikit meningkat dari pertumbuhan bulan sebelumnya 3,5%.

Menurut Nur, kenaikan nilai ULN tersebut disebabkan masuknya arus modal investor asing di pasar surat berharga negara (SBN) seiring dengan berkembangnya sentimen positif kinerja pengelolaan SBN domestik.

Sementara itu, posisi ULN pemerintah dalam bentuk pinjaman mengalami penurunan seiring dengan pelunasan pinjaman yang jatuh tempo sebagai upaya untuk mengelola ULN.

Baca Juga:
Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Meski demikian, lanjut Nur, posisi ULN pemerintah tersebut juga masih aman karena hampir seluruh utang tersebut memiliki tenor jangka panjang dengan porsi yang mencapai 99,9% dari total ULN pemerintah.

Kemudian, ULN bank sentral mengalami peningkatan meski tidak menimbulkan tambahan beban bunga utang. Posisi ULN bank sentral pada Agustus 2021 mengalami peningkatan dari US$6,3 miliar menjadi US$9,2 miliar.

Peningkatan tersebut berasal dari alokasi Special Drawing Rights (SDR) yang didistribusikan oleh International Monetary Fund (IMF) pada Agustus 2021 kepada seluruh negara anggota, termasuk Indonesia, secara proporsional sesuai kuota masing-masing.

Baca Juga:
Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Suntikan dana itu untuk mendukung ketahanan dan stabilitas ekonomi global dalam menghadapi dampak pandemi Covid-19, membangun kepercayaan pelaku ekonomi, dan memperkuat cadangan devisa global dalam jangka panjang.

Menurut Nur, alokasi SDR dari IMF ini merupakan kategori khusus dan tidak dikategorikan sebagai pinjaman, karena tidak menimbulkan tambahan beban bunga utang dan kewajiban yang akan jatuh tempo ke depan.

Negara anggota yang menerima alokasi SDR juga akan mendapatkan tambahan likuiditas dalam bentuk cadangan devisa dan sekaligus menambah kewajiban jangka panjangnya dalam jumlah yang sama.

Baca Juga:
Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

"Alokasi SDR dari IMF juga tidak menambah beban bunga utang karena biaya atas kewajiban SDR ditetapkan dengan tingkat yang sama dengan bunga penerimaan cadangan devisa," ujar Nur.

Selanjutnya, posisi ULN swasta pada Agustus 2021 tercatat US$206,8 miliar, menurun dibandingkan dengan posisi bulan sebelumnya sebesar US$207,4 miliar.

Berdasarkan sektornya, ULN swasta terbesar disumbang dari sektor jasa keuangan dan asuransi, gas, pengadaan listrik, uap/air panas, dan udara dingin, sektor pertambangan dan penggalian, serta sektor industri pengolahan, dengan porsi mencapai 76,6% dari total ULN swasta.

Baca Juga:
13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Nur menilai struktur ULN Indonesia secara umum tetap sehat dan terkendali. Rasio ULN Indonesia terhadap produk domestik bruto (PDB) juga tetap terjaga di angka 37,2% atau sedikit lebih tinggi dari bulan sebelumnya 36,6%.

Struktur ULN Indonesia yang tetap sehat juga ditunjukkan oleh dominasi ULN berjangka panjang dengan porsi mencapai 88,5% dari total ULN. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?