Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo bersiap menyampaikan keterangan pers terkait hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI, Jakarta, Rabu (19/2/2025). RDG BI pada 18-19 Februari 2025 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75 persen, suku bunga Deposit Facility sebesar 5,00 persen, dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,50 persen yang konsisten dengan upaya menjaga prakiraan inflasi 2025 dan 2026 tetap terkendali dalam sasaran 2,5±1 persen, stabilisasi nilai tukar Rupiah sesuai dengan fundamental di tengah ketidakpastian global yang masih tinggi, dan turut mendorong pertumbuhan ekonomi. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nz
JAKARTA, DDTCNews - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) pada 18-19 Februari 2025 memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 5,75%.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan suku bunga Deposit Facility juga dipertahankan 5,00% dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,5%. Menurutnya, keputusan ini konsisten dengan upaya menjaga proyeksi inflasi 2025 dan 2026 tetap terkendali di kisaran 2,5±1%.
"Juga stabilisasi rupiah sesuai dengan fundamental di tengah ketidakpastian global yang masih tinggi dan turut mendorong pertumbuhan ekonomi," kata Perry, Rabu (19/2/2025).
Perry mengatakan ke depannya BI terus mencermati prospek inflasi dan pertumbuhan ekonomi dalam memanfaatkan ruang penurunan suku bunga BI-Rate dengan mempertimbangkan pergerakan nilai tukar rupiah.
Sementara itu, kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran juga terus diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Selain itu, kebijakan insentif likuiditas makroprudensial (KLM) terus ditingkatkan untuk lebih mendorong kredit atau pembiayaan perbankan kepada sektor-sektor prioritas pertumbuhan dan penciptaan lapangan kerja.
Kebijakan sistem pembayaran juga diarahkan untuk turut menopang pertumbuhan, khususnya sektor perdagangan dan UMKM, dengan memperkuat keandalan infrastruktur dan struktur industri sistem pembayaran, serta memperluas akseptasi digitalisasi sistem pembayaran.
Secara terperinci, Perry menjabarkan, BI turut menyusun langkah strategis untuk mendukung arah bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran.
Salah satunya, melalui perluasan instrumen penempatan dan pemanfaatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) untuk mendukung pelaksanaan kebijakan kewajiban penyimpanan DHE SDA di dalam negeri sesuai PP 8/2025. (sap)