PENGADILAN PAJAK

Besok Tutup! Persidangan dan Layanan di TPT Pengadilan Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 Juni 2023 | 16:40 WIB
Besok Tutup! Persidangan dan Layanan di TPT Pengadilan Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Besok, Jumat (2/6/2023), persidangan dan layanan administrasi lokel tempat pelayanan terpadu (TPT) Pengadilan Pajak ditutup.

Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 327 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023, dan Nomor 1 Tahun 2023, besok menjadi momentum cuti bersama hari raya Waisak.

“Dalam rangka cuti bersama Waisak 2023 maka persidangan dan layanan administrasi loket TPT Pengadilan Pajak ditutup pada Jumat, 2 Juni 2023,” tulis Sekretariat Pengadilan Pajak dalam pengumumannya melalui media sosial.

Baca Juga:
Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Dengan demikian, persidangan dan layanan administrasi lokel TPT Pengadilan Pajak kembali dibuka pada Senin (5/6/2023). Sebagai informasi kembali, terkait dengan persidangan, Sekretariat Pengadilan Pajak akan meluncurkan e-tax court pada 2023.

Sekretaris Pengadilan Pajak Dendi A. Wibowo mengatakan pengembangan e-tax court dilaksanakan sebagai bagian dari upaya mewujudkan sistem peradilan yang lebih efisien. Menurutnya, e-tax court akan membuat sistem peradilan makin sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

"E-tax court akan mengakomodasi proses administrasi penyelesaian sengketa pajak secara elektronik di pengadilan pajak, mulai dari prapersidangan, persidangan, sampai dengan pascapersidangan," katanya dalam Hearing Sistem Informasi e-Tax Court.

Baca Juga:
Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Keagenan Kapal

Dendi mengatakan Sekretariat Pengadilan Pajak berupaya menjawab tantangan perbaikan pelayanan pada sistem peradilan pajak dengan memanfaatkan teknologi. Hal itu juga selaras dengan amanat UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak.

Administrasi penyelesaian sengketa pajak selama ini masih dilakukan secara manual. Administrasi tersebut mulai dari pengajuan surat permohonan banding/gugatan, penyampaian surat uraian banding/tanggapan, penyampaian surat bantahan, penyampaian dokumen-dokumen pendukung persidangan, sampai dengan pengiriman salinan putusan pengadilan pajak.

Adanya e-tax court diharapkan memberi manfaat, antara lain banding gugatan dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja, serah terima dokumen lebih cepat, penyampaian dokumen dan bersidang secara elektronik, serta berkas sengketa terdokumentasi dapat diakses oleh para pihak.

Kemudian, manfaat lain yang dapat dirasakan yakni sistem terintegrasi mulai dari pengajuan banding/gugatan hingga penyelesaian putusan. Kemudian, ada kemudahan dalam pemantauan status penyelesaian sengketa. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Senin, 22 April 2024 | 18:21 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Keagenan Kapal

Jumat, 12 April 2024 | 14:30 WIB PENGADILAN PAJAK

IKH Online Ubah Ketentuan Perpanjangan Izin Kuasa Hukum Pajak

Jumat, 12 April 2024 | 08:00 WIB PENGADILAN PAJAK

Ada IKH Online, Izin Kuasa Hukum Pajak Terbit Paling Lama 8 Hari Kerja

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan