KEBIJAKAN PAJAK

Besok Terakhir! Segera Laporkan Realisasi Investasi Dividen ke DJP

Muhamad Wildan | Selasa, 30 Maret 2021 | 13:45 WIB
Besok Terakhir! Segera Laporkan Realisasi Investasi Dividen ke DJP

Aplikasi e-reporting investasi pada menu Layanan DJP Online.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak penerima dividen dalam negeri dan luar negeri serta penerima penghasilan luar negeri dari bentuk usaha tetap (BUT) dan bukan BUT untuk menyampaikan laporan realisasi investasi.

Dividen dapat dikecualikan dari objek PPh jika wajib pajak menginvestasikan dividen itu di Indonesia dan menyampaikan laporannya kepada DJP. Hanya wajib pajak badan yang menerima dividen dalam negeri saja yang PPh-nya dikecualikan tanpa perlu diinvestasikan.

"Batas akhir penyampaian laporan realisasi investasi pada tahun pajak 2020 adalah 31 Maret 2021 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2021 untuk wajib pajak badan," tulis DJP dalam keterangan resmi, Selasa (30/3/2021).

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Apabila laporan realisasi investasi disampaikan melalui batas waktu yang telah ditentukan maka dividen dan penghasilan lain tersebut menjadi terutang pajak. DJP pun menegaskan tidak ada pengunduran masa pelaporan realisasi investasi.

"Batas waktu pelaporan yakni 31 Maret 2021 dan 30 April 2021 tersebut tidak bisa mundur karena adanya hari libur nasional atau hari Sabtu-Minggu mengingat pelaporannya dilakukan secara daring," tegas DJP.

Untuk menyampaikan laporan realisasi investasi atas dividen atau penghasilan luar negeri yang diterima wajib pajak dapat memanfaatkan fitur e-reporting investasi yang telah tersedia pada DJP Online.

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Untuk memanfaatkan aplikasi e-reporting investasi, wajib pajak perlu melakukan aktivasi terlebih dahulu pada menu Profil DJP Online. Wajib pajak hanya perlu memberi tanda centang e-reporting investasi pada bagian Aktivasi Fitur Layanan.

Terdapat beberapa informasi yang perlu dilaporkan agar dividen yang diterima bisa dikecualikan dari pengenaan PPh. Informasi yang perlu dicantumkan pada e-reporting investasi mirip dengan format dokumen laporan realisasi investasi pada Lampiran VII PMK 18/2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?