PROVINSI BANTEN

Berlaku Sampai Oktober, Pemprov Banten Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Muhamad Wildan | Senin, 21 Agustus 2023 | 17:00 WIB
Berlaku Sampai Oktober, Pemprov Banten Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Ilustrasi.

SERANG, DDTCNews – Pemprov Banten kembali mengadakan program penghapusan sanksi administratif atau pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten Deni Hermawan mengatakan kebijakan ini diberlakukan dalam rangka memperingati HUT ke-78 Republik Indonesia dan HUT Provinsi Banten yang jatuh pada 4 Oktober 2023.

"Bagi masyarakat yang belum membayar pajak kemudian terkena denda administratif, silakan untuk memanfaatkan momen ini," katanya, dikutip pada Senin (21/8/2023).

Baca Juga:
WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Wajib pajak berkesempatan melunasi tunggakan PKB tanpa perlu membayar sanksi administrasi terhitung sejak bulan ini hingga 31 Oktober 2023.

Pembebasan BBNKB

Selain menggelar pemutihan PKB, Pemprov Banten juga memberikan fasilitas pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atas kendaraan bermotor yang dimutasi dari luar daerah ke dalam Banten.

Setelah kendaraan dimutasi ke Banten, kendaraan tersebut juga akan diberikan fasilitas pengurangan pokok PKB sebesar 20%.

Baca Juga:
WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Seperti dilansir radarbanten.co.id, fasilitas pembebasan BBNKB dan diskon PKB atas kendaraan yang dimutasi dari luar daerah ke Banten berlaku hingga 23 Desember 2023.

Wajib pajak dapat menikmati fasilitas-fasilitas di atas dengan cara membayar pajak yang terutang baik secara tunai maupun nontunai di kantor Samsat, gerai Samsat, Samsat keliling, minimarket, dan kanal-kanal pembayaran lain yang tersedia. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Wahyu pranoto 22 Agustus 2023 | 08:54 WIB

hari aph aja program pemutihan di daerah banten

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD