INSENTIF FISKAL

Berkolaborasi, DJP & BEI Dorong Perusahaan Melantai di Bursa

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 April 2019 | 16:33 WIB
Berkolaborasi, DJP & BEI Dorong Perusahaan Melantai di Bursa

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama dalam sosialisasi fasilitas pajak bagi perusahaan go public. (foto: Twitter DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) terus mendorong perusahaan melantai di bursa. Deretan insentif kembali diangkat menjadi nilai jual.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan skema insentif sudah berlaku untuk perusahaan yang beralih menjadi emiten. Salah satunya adalah beban PPh badan yang lebih rendah.

“Salah satu insentif yang tersedia adalah pengurangan tarif pajak penghasilan dari 25% menjadi 20%. Untuk pajak, sejak 1994 kami sudah buat skema untuk dorong perusahaan go public,” katanya di Kantor Pusat DJP, Senin (29/4/2019).

Baca Juga:
WP Ini Masuk Dafnom Soal Imbauan Pembetulan Laporan Pajak

Selain beban PPh badan yang lebih rendah 5% dari tarif normal, terdapat juga insentif lain untuk perusahaan yang sudah melantai di bursa atau melakukan initial public offering (IPO). Ada fasilitas bagi pemegang saham yang saham perusahaannya tercatat sebagai emiten.

Fasilitas tersebut yakni pajak transaksi saham sebesar 0,1% dari nilai transaksi dan ditambah 0,5% dari nilai IPO bagi pemegang saham pendiri. Kemudian, tarif 0,1% dari nilai transaksi bagi pemegang saham lainnya. Fasilitas ini jauh lebIh rendah dari perusahaan yang tidak IPO, di mana penghasilan dari keuntungan saham dikenakan pajak berkisar antara 5%-30%.

Selain soal tarif, pelayanan untuk wajib pajak badan masuk bursa juga berbeda dengan WP badan umumnya. Seluruh emiten akan masuk dalam pelayanan KPP khusus untuk perusahaan masuk bursa. Dengan demikian, standar pelayanan perpajakan akan sama untuk semua wajib pajak.

Baca Juga:
Perdagangan Karbon Ditarget Berjalan Optimal sebelum Ganti Presiden

Hestu menambahkan saat ini setidaknya terdapat 27 perusahaan yang mulai persiapan untuk meluncurkan penawaran saham perdana kepada publik. Dengan demikian, jumlah emiten yang saat ini sejumlah 629 akan bertambah pasca pemilu.

“Di pipeline masih ada 27 perusahaan. Tampaknya pemilu tidak mengurangi minat perusahaan untuk masuk ke pasar modal,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 14 Mei 2024 | 18:03 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Ini Masuk Dafnom Soal Imbauan Pembetulan Laporan Pajak

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perlukah Bikin NPWP Baru karena NIK Tak Kunjung Padan? Ini Kata DJP

Selasa, 14 Mei 2024 | 09:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Perdagangan Karbon Ditarget Berjalan Optimal sebelum Ganti Presiden

Senin, 13 Mei 2024 | 18:17 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Keberatan Lewat e-Objection DJP Online? Ada Validasinya Dulu

BERITA PILIHAN
Selasa, 14 Mei 2024 | 18:03 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Ini Masuk Dafnom Soal Imbauan Pembetulan Laporan Pajak

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:31 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tak Hanya Padankan NIK-NPWP, Data Keluarga Juga Perlu Diperbarui

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perlukah Bikin NPWP Baru karena NIK Tak Kunjung Padan? Ini Kata DJP

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Jika Perpanjangan SPT Tahunan Ditolak Bisa Dianggap Telat Lapor

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:20 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Baru Bisa Kirim Laporan Keuangan Manual, Ini Format Suratnya

Selasa, 14 Mei 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Dorong Investasi Migas, Menteri ESDM Tawarkan Insentif Pajak

Selasa, 14 Mei 2024 | 15:30 WIB KABUPATEN BANGKALAN

Pajak Hiburan Capai 75%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Bangkalan