Karyawan mengawasi Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit sebelum dimasak di salah satu pabrik minyak kelapa sawit milik PT.Karya Tanah Subur (KTS) Desa Padang Sikabu, Kaway XVI, Aceh Barat, Aceh, Senin (18/11/2024). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/agr
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan mencatat harga minyak kelapa sawit (CPO) kembali mengalami penguatan dan berdampak pada tarif bea keluar yang dikenakan.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Isy Karim mengatakan harga referensi CPO periode 1-31 Desember 2024 mencapai US$1.071,67/metric ton (MT) atau naik 11,4% dari periode bulan sebelumnya senilai US$961,97/MT. Dengan perkembangan harga referensi tersebut, tarif bea keluar atas ekspor CPO pada bulan ini menjadi senilai US$178/MT atau lebih tinggi dari bulan lalu US$124/MT.
"Saat ini, harga referensi CPO meningkat menjauhi ambang batas sebesar US$680/MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku, pemerintah mengenakan bea keluar CPO sebesar US$178/MT," katanya, dikutip pada Rabu (4/12/2024).
Isy mengatakan penetapan tarif bea keluar atas ekspor CPO dan produk turunannya mengacu pada PMK 38/2024. Pada kolom 9 lampiran huruf C PMK tersebut, diatur tarif bea keluar senilai US$178/MT berlaku berdasarkan harga referensi CPO pada periode 1-31 Desember 2024.
Berdasarkan peraturan tersebut, diatur harga referensi CPO di atas US$680/MT bakal kena bea keluar, lebih rendah dari ketentuan yang lama senilai US$750/MT. Revisi dilakukan untuk mengantisipasi perubahan harga CPO di pasar global serta mendukung kebijakan hilirisasi.
Dia menjelaskan peningkatan harga referensi CPO ini dipengaruhi oleh peningkatan permintaan, terutama dari India serta wilayah Eropa dan Amerika Utara, yang tidak diimbangi dengan peningkatan produksi global.
"Di samping itu, terjadi penurunan produksi, larangan sementara ekspor CPO dari Thailand, peningkatan konsumsi domestik di Malaysia, serta pelemahan mata uang ringgit yang turut mengerek harga referensi CPO," ujarnya.
Isy menambahkan sumber harga untuk penetapan harga referensi CPO diperoleh dari rata-rata harga selama periode 25 Oktober hingga 24 November 2024 pada Bursa CPO di Indonesia senilai US$1.019,97/MT, Bursa CPO di Malaysia sebesar US$1.123,37/MT, dan Pasar Lelang CPO Rotterdam menembus US$1.279,33/MT.
Berdasarkan Permendag 46/2022, apabila terdapat perbedaan harga rata-rata pada 3 sumber harga sebesar lebih dari US$40, maka perhitungan harga referensi CPO menggunakan rata-rata dari 2 sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median. Berdasarkan ketentuan tersebut, harga referensi bersumber dari Bursa CPO di Indonesia dan Malaysia.
Sesuai dengan perhitungan tersebut ditetapkan harga referensi CPO adalah senilai US$1.071,37/MT. Penetapan ini juga tercantum dalam Kepmendag 1617/2024 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan BLU BPDPKS Periode 1-31 Desember 2024. (sap)