JAKARTA, DDTCNews - Pencatatan atau pembukuan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib pajak yang berprofesi sebagai freelancer/pekerja bebas, wirausaha/entrepreneur, termasuk seorang pegawai yang memiliki usaha sampingan menjadi freelancer ataupun wirausaha.
Kewajiban ini tentunya berbeda dengan orang yang berprofesi sebagai pegawai atau karyawan saja, karena mereka tidak diwajibkan melakukan pencatatan atau pembukuan atas penghasilan yang diterima.Â
Lalu, bagaimana pencatatan ini dilakukan? Format seperti apa yang digunakan dalam melakukan pencatatan peredaran bruto tersebut?
Kemudian yang terpenting, siapa saja yang diperkenankan oleh otoritas untuk melakukan pencatatan?
Klik link berikut ini untuk mendapatkan jawabannya di video 'Ada Apa Dengan Pajak' berjudul Pencatatan untuk Wajib Pajak Freelancer & Pengusaha UMKM:
Jangan lupa juga like, share, dan subscribe channel YouTube DDTC Indonesia untuk memperoleh informasi dan konten video menarik seputar perpajakan! (sap)
Â