DDTC ACADEMY - ADA APA DENGAN PAJAK?

Freelancer & UMKM Wajib Melakukan Pencatatan! Simak Caranya di Sini

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 01 Oktober 2022 | 10.15 WIB

JAKARTA, DDTCNews - Pencatatan atau pembukuan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib pajak yang berprofesi sebagai freelancer/pekerja bebas, wirausaha/entrepreneur, termasuk seorang pegawai yang memiliki usaha sampingan menjadi freelancer ataupun wirausaha.

Kewajiban ini tentunya berbeda dengan orang yang berprofesi sebagai pegawai atau karyawan saja, karena mereka tidak diwajibkan melakukan pencatatan atau pembukuan atas penghasilan yang diterima. 

Lalu, bagaimana pencatatan ini dilakukan? Format seperti apa yang digunakan dalam melakukan pencatatan peredaran bruto tersebut?

Kemudian yang terpenting, siapa saja yang diperkenankan oleh otoritas untuk melakukan pencatatan?

Klik link berikut ini untuk mendapatkan jawabannya di video 'Ada Apa Dengan Pajak' berjudul Pencatatan untuk Wajib Pajak Freelancer & Pengusaha UMKM:

https://youtu.be/EsbPX_7mV4I

Jangan lupa juga like, share, dan subscribe channel YouTube DDTC Indonesia untuk memperoleh informasi dan konten video menarik seputar perpajakan! (sap)
 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.