BRUSSELS, DDTCNews - Pada penghujung tahun 2017, Uni Eropa merilis daftar hitam negara atau yurisdiksi yang tidak kooperatif untuk tujuan perpajakan dan tidak memenuhi kriteria di tiga aspek. Pertama, perihal transparansi pajak. Kedua, sistem pemajakan yang adil. Ketiga, upaya nyata dalam memerangi BEPS.
Awalnya terdapat 17 negara yang masuk daftar tersebut. Namun, daftar hitam ini bukanlah suatu hal yang statis, sebab pada awal tahun 2018, Uni Eropa telah mengeluarkan delapan negara yang dianggap telah berkomitmen untuk memperbaiki tata kelola pajak domestiknya. Meski demikian, daftar hitam milik Uni Eropa ini masih mendapat kecaman. Sebagai informasi, Uni Eropa pun berencana akan memberikan sejumlah sanksi kepada negara atau yurisdiksi yang tergolong sebagai tax haven atau suaka pajak ini. (Gfa)