DK OJK 2017-2022

SMI: Ada 520 Pendaftar Dewan Komisioner OJK

Redaksi DDTCNews
Selasa, 24 Januari 2017 | 11.26 WIB
SMI: Ada 520 Pendaftar Dewan Komisioner OJK

JAKARTA, DDTCNews – Beberapa waktu lalu tersebar informasi mengenai pembukaan lowongan untuk mengisi posisi Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) untuk periode 2017-2022. Pendaftaran ini akan segera berakhir pada tanggal 2 Pebruari 2017.

(Baca: Sri Mulyani Pimpin Pansel Dewan Komisioner OJK)

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kandidat DK OJK harus mampu mengatur dan menjaga keuangan yang strategis. Khususnya dalam mengatur, menjaga, dan memperkuat kondisi perekonomian dalam negeri.

“Suda ada sekitar 520 kandidat yang mendaftar untuk mengisi posisi DK OJK. Selanjutnya pansel akan melihat kualifikasi para kandidat dari sisi pengalaman, pendidikan, integritas, dan komitmen,” ujarnya di Jakarta, Senin (23/1).

(Baca: Begini Syarat Menjadi Dewan Komisioner OJK)

Ia menyatakan seluruh kandidat DK OJK yang sudah terdaftar akan tetap dilakukan proses seleksi sesuai dengan kualifikasi yang telah ditentukan. Sebagai Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Sri dituntut harus bisa merekomendasikan 21 nama kandidat kepada Presiden sebagai kandidat yang terpilih dan terbaik.

Panitia Seleksi mempunyai tugas utama untuk memilih dan menetapkan calon anggota DK OJK untuk disampaikan kepada Presiden melalui mekanisme seleksi yang transparan, akuntabel, serta melibatkan partisipasi publik.

Pencarian kandidat ini dilakukan karena pada tanggal 23 Juli 2017, masa jabatan anggota DK OJK periode 2012-2017 yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 67/P Tahun 2012 tanggal 18 Juli 2012 akan berakhir. 

Adapun tahapan seleksi yang akan dilakukan kepada kandidat DK OJK, yaitu tahap administrasi, penilaian makalah yang meliputi rekam jejak dan masukan masyarakat, penilaian assessment serta tes kesehatan, dan afirmasi atau wawancara.

Setelah tahapan wawancara Pansel akan memilih 21 calon anggota DK untuk disampaikan kepada Presiden. Dari 21 calon tersebut, Presiden akan mengajukan 14 nama ke DPR untuk menjalani proses uji kepatutan dan kelayakan. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.