JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Jumat (20/17) kabar mengenai kasus pajak Google menjadi topik utama perbincangan sejumlah media nasional, setelah kemarin Google kembali dipanggil oleh pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
Otoritas Pajak saat ini telah resmi menerima laporan keuangan Google Asia Pasific Pte Ltd, dokumen tersebut diterima langsung oleh Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi. Kasubdit Humas Ditjen Pajak Ani Nathalia mengatakan ada tiga orang perwakilan Google yang datang menemui Ken dengan membawa dokumen, salah satunya bertuliskan pay per click user Indonesia dan user Amerika Serikat.
Darussalam, Managing Partner DDTC mengatakan kasus pajak Google ini sulit untuk diselesaikan melalui jalur penindakan. Sebab, payung hukum yang ada saat ini belum mumpuni untuk menjerat Google. Ia menilai bahwa sebaiknya penyelesaian masalah ini lebih baik diselesaikan melalui negosiasi.
Kendati demikian, Darussalam menambahkan sebaiknya pemerintah melakukan perbaikan perpajakan agar perusahaan semacam Google tidak bisa lagi menghindari pajak. Salah satu yang dapat dilakukan yakni dengan menerapkan PPh Final seperti yang dilakukan di Inggris untuk transaksi yang dilakukan perusahaan seperti Google dengan user di Indonesia.
Kabar lainnya datang dari dampak dua periode program amnesti pajak yang telah berlangsung belum mampu untuk mendongkrak jumlah wajib pajak baru. Berikut ulasan ringkas beritanya:
Dua periode amnesti pajak berjalan ternyata tidak mendongkrak kenaikan secara signifikan dalam jumlah wajib pajak (WP) baru. Tercatat per 1 Januari 2017 hanya sebanyak 35,82 juta wajib pajak. Dari jumlah tersebut kenaikannya hanya sebesar 3,05 juta WP sejak 1 Januari 2016. Menurut Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Yon Arsal, ada beberapa faktor yang memengaruhi perubahan jumlah WP, beberapa di antaranya adalah perubahan jumlah demografi serta kebijakan di bidang perpajakan. Yon juga menilai masih banyak masyarakat yang belum mendaftar untuk mendapatkan NPWP, sehingga belum tercatat sebagai wajib pajak.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tengah mewaspadai pergeseran tiga asumsi makro dalam APBN 2017, yakni inflasi yang dipatok 4%, nilai tukar (Rp13.300), dan bunga surat perbendaharaan negara (SPN) tiga bulan yakni 5,3%. Menurutnya, ada risiko inflasi akan naik sebagai efek kebijakan pemerintah yang melakukan penyesuaian subsidi listrik. Bank sentral bahkan memperkirakan inflasi tahun ini bisa melebihi angka yang diasumsikan dalam APBN 2017 sebesar 4%.
Selain mengikis penerimaan negara, kenaikan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) pada tahun lalu diprediksi akan menurunkan kepatuhan formal wajib pajak di antaranya ditunjukkan dari pelaporan surat pemberitahuan (SPT) pada tahun ini. Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Yon Arsal mengatakan adanya kenaikan PTKP tersebut memang akan secara otomatis akan mengurangi jumlah pelaporan SPT. Namun pihaknya mengaku belum bisa memastikan estimasi penurunan tersebut.
Sejumlah bank asing masih menaruh optimisme terhadap Indonesia seiring dengan semakin kuatnya fundamental perekonomian di Tanah Air. DBS Group Holding memperkirakan S&P Global Rating berpotensi meningkatkan peringkat ke Indonesia dari level junk ke layak investasi. Gundy Cahyadi, ekonom DBS Group mengatakan defisit fiskal Indonesia berpeluang menyempit seiring potensi kenaikan pajak penghasilan pada tahun ini.
Pemerintah pusat di dorong untuk menerapkan sistem reward and punishment terkait dengan kebijakan transfer ke daerah karena sebagian besar pemerintah daerah tidak serius melakukan upaya pengurangan angka kemiskinan. Direktur Eksekutif Indonesia Development and Islamic Studies (Ideas) Yusuf Wibisono mengungkapkan Ideas telah melakukan kajian peta kemiskinan di Indonesia yang memotret kondisi, kinerja dan prospek penanggulangan kemiskinan di Kabupaten/Kota.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong bank membuka kantor cabang digital. Ini untuk memenuhi perubahan perilaku nasabah yang lebih getol memanfaatkan teknologi digital untuk bertransaksi perbankan. OJK pun sudah menerbitkan aturan dan panduan mengenai digital branch ( kantor cabang digital) berupa surat No. S-98/PB.1/2016 pada 21 Desember lalu. (Amu)