TARIF PAJAK

Penurunan Tarif PPh UMKM Masih Perlu Dikaji

Redaksi DDTCNews
Senin, 28 November 2016 | 10.07 WIB
Penurunan Tarif PPh UMKM Masih Perlu Dikaji

BOGOR, DDTCNews – Sejumlah pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) masih mengeluhkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) UMKM yang saat ini dikenakan dengan tarif 1% dan meminta tarif tersebut diturunkan.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara mengatakan rencana penurunan tarif PPh UMKM masih perlu didiskusikan terlebih dulu. Menurutnya, tarif PPh UMKM yang berlaku di Indonesia dengan negara lain tidak bisa begitu saja dibandingkan.

"Tarif PPh ini sering dibandingkan dengan tarif negara lain, seharusnya tidak seperti itu. Karena kebutuhan Indonesia sangat besar untuk membangun infrastruktur yang lebih merata di seluruh wilayah, hal ini bisa kita lihat di peta," ujarnya di Bogor, Sabtu (26/11).

Luas dan tipe negara kepulauan yang dimiliki oleh Indonesia tidak bisa dibandingkan dengan negara lain. Menurutnya berdasarkan peta sudah terlihat secara geografis kebutuhan pembangunan Indonesia jelas lebih banyak dengan negara lain.

Mengingat kebutuhan pembangunan tersebut sebagian besar didanai oleh penerimaan pajak, melemahnya penurunan pajak akan memperlambat proses pembangunan di Indonesia, khususnya pada berbagai pembangunan di sektor infrastruktur.

Padahal, pemerintah merencanakan akan membangun infrastruktur secara besar-besaran yang dikhususkan untuk transportasi. Pembangunan sarana transportasi tersebut meliputi pembangunan jalan tol, rel kereta api, pelabuhan, bandar udara, dan berbagai lainnya yang menunjang transportasi.

"Pajak adalah satu-satunya yang dapat diandalkan oleh pemerintah dalam menyukseskan pembangunan infrastruktur yang menggunakan dana APBN. Maka, butuh peran dari setiap lapisan masyarakat untuk meningkatkan penerimaan negara melalui pajak," tuturnya.

Namun, Presiden RI Joko Widodo baru merencanakan penurunan PPh UMKM dari sebesar 1% menjadi sekitar 0,25% dan belum bisa direalisasikan pada saat ini.

"Tentunya penerimaan negara menjadi bahan pertimbangan yang cukup kuat sebelum memutuskan untuk menurunkan tarif PPh menjadi senilai seperempatnya," pungkasnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.