PENGAMPUNAN PAJAK

Ini Daftar Call Service Tax Amnesty UMKM di Bali

Redaksi DDTCNews
Kamis, 27 Oktober 2016 | 12.15 WIB
Ini Daftar Call Service Tax Amnesty UMKM di Bali

JAKARTA, DDTCNews – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali mengimbau wajib pajak khususnya dari kalangan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), wajib pajak besar dan wajib pajak prominent untuk mengikuti tax amnesty periode II ini.

Kanwil DJP Bali juga menyarankan para penunggak pajak dan wajib pajak baru atau belum terdaftar serta wajib pajak nonefektif untuk mendaftar tax amnesty.

Untuk mendorong hal itu, Kanwil DJP Bali telah membuka layanan tax amnesty bagi masyarakat untuk melakukan konsultasi dan bimbingan teknis pembuatan surat pernyataan harta (SPH). 

Kanwil DJP Bali menjamin seluruh pelayanan yang diberikan petugas pajak tidak dipungut biaya apapun atau gratis.

Layanan tax amnesty dibuka di sejumlah Kantor Pelayanan Pajak dan Kanwil DJP Bali mulai hari Senin hingga Jumat pada jam kerja. Sementara seperti dikutip laman DJP,  pada hari Sabtu layanan tetap buka yakni, jam 08.00 – 14.00 WITA.

Berikut ini daftar kantor pajak beserta nomor yang bisa dihubungi masyarakat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait dengan tax amnesty:

  1. Kanwil DJP Bali: 0812-378-68-710
  2. KPP Pratama Badung Selatan : 0858-792-32-630
  3. KPP Pratama Badung Utara : 081339660102
  4. KPP Pratama Denpasar Timur : 0821-440-81-440
  5. KPP Pratama Denpasar Barat : 0822-371-25-200
  6. KPP Pratama Tabanan : 0823-413-03-244
  7. KPP Pratama Gianyar : 0822-660-68-747
  8. KPP Pratama Singaraja : 0877-001-50-777
  9. KPP Madya Denpasar: 0812-373-90-990

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.