KEBIJAKAN INVESTASI

Layanan Izin Investasi 3 Jam Serap Tenaga Kerja

Redaksi DDTCNews
Kamis, 20 Oktober 2016 | 17.31 WIB
Layanan Izin Investasi 3 Jam Serap Tenaga Kerja

JAKARTA, DDTCNews – Hingga saat ini sudah 130 perusahaan yang memanfaatkan layanan izin investasi 3 jam. Penyerapan tenaga kerja secara besar-besaran diprediksi akan terjadi akibat dari layanan izin investasi 3 jam tersebut.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lembong mengatakan berlakunya layanan izin investasi 3 jam akan berdampak semakin terserapnya tenaga kerja di Indonesia. 

“Di samping banyak fasilitas yang bisa diperoleh investor melalui layanan tersebut, setidaknya sekitar 77.424 tenaga kerja akan terserap atas layanan izin investasi 3 jam itu,” ungkapnya di Jakarta, Kamis (20/10).

Menurut Thomas, layanan izin investasi 3 jam yang sebelumnya telah direncanakan diproyeksikannya mampu meraup Rp291 triliun. Kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk mempercepat aturan birokrasi dalam bidang investasi.

"Maka dari itu, investor akan sangat diuntungkan atas percepatan perizinan investasi ini," lanjutnya.

Investor bisa menyelesaikan sejumlah perizinan investasi hanya dalam waktu 3 jam saja. Dalam waktu 3 jam tersebut, investor bisa mendapatkan Akta Pendirian Perusahaan, Izin Investasi, dan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta izin booking tanah jika investor memerlukannya.

Adapun sejumlah fasilitas tambahan yang bisa didapat oleh para investor dalam membuat izin investasi. Fasilitas tambahan tersebut antara lain izin memperkerjakan tenaga asing, tanda daftar perusahaan, angka pengenal importir produsen, rencana penggunaan tenaga asing, dan nomor induk kepabeanan. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.