Presiden Joko Widodo.
JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo berkomitmen untuk mengucurkan dana alokasi khusus (DAK) untuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Komitmen tersebut diungkapkan saat Rapat Koordinasi Nasional Investasi (Rakornas) Investasi 2020. Menurutnya, dinas penanaman modal yang beroperasi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota perlu menjadi dinas kelas satu dalam melayani investor di daerah.
"Saya sudah mendengar keinginan kepala BKPM agar PTSP di daerah diberikan DAK dan langsung perintahkan ke Menteri Keuangan kalo bisa tahun ini dan kalo ga bisa tahun depan DAK diberikan pada PTSP," katanya di Hotel Ritz Carlton, Kamis (20/2/2020).
Presiden menginginkan DAK yang akan dikucurkan dapat mengoptimalkan kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Tambahan alokasi dana dipergunakan untuk mempercepat pelayanan kepada investor.
Secara garis besar kucuran DAK nantinya akan digunakan untuk kegiatan sosialisasi dan memperbaiki sistem internal. Sehingga pelayanan dalam mengawal realisasi investasi dapat berjalan optimal.
"DAK bisa dipakai untuk sosialisasi, untuk memperbaiki manajemen sistem di dalam, jadi ada kecepatan melayani masyarakat," paparnya.
Selain itu, mantan Wali Kota Solo tersebut ingin PTSP di daerah berada di urutan pertama dalam pelayanan kegiatan investasi. Unit kerja juga diharapkan mampu memberikan solusi atas hambatan yang dirasakan oleh pelaku usaha dalam memulai bisnis.
"Saya ingin kantor PTSP berada di rangking pertama sebagai gagasan yang ada di daerah bermula dari situ, kecepatan melayani dan betul betul melayani. Tidak hanya urusan izin tapi juga melayani investasi dan selesaikan masalah yang dialami investor," imbuhnya.
Sebelumya Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan dinas penanaman modal di daerah punya peran dalam mengamankan penerimaan pajak.
Oleh karena itu, dia menginginkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di daerah dapat diperkuat. Menurutnya DPMPTSP mempunyai peran penting dalam proses penerimaan dari pajak yang disetor oleh korporasi.
"76% pendapatan negara berasal dari pajak dan sebagainya berasal dari pajak badan. Motor penggerak swasta itu datang dari dinas PTSP daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota," katanya. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.