PENGAMPUNAN PAJAK

Mengincar Tebusan Tax Amnesty di Pasar Tanah Abang

Redaksi DDTCNews
Senin, 17 Oktober 2016 | 15.29 WIB
Mengincar Tebusan Tax Amnesty di Pasar Tanah Abang

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi hari ini terjun langsung ke Pasar Tanah Abang guna bersosialisasi tentang program pengampunan pajak kepada para pelaku usaha di pasar grosir tersebut.

Ken mengatakan sosialisasi ini dilakukan agar program pengampunan pajak ini diikuti oleh seluruh kalangan masyarakat,  tidak hanya berlaku pada kalangan tertentu.

“Tujuan dari sosialisasi di Tanah Abang ini untuk memberikan informasi bahwa program tax amnesty merupakan hak seluruh warga Indonesia . Semua bisa mendapatkan kesempatan ini,” ujarnya di Jakarta, Senin (17/10).

Pelaku usaha yang mengambil keuntungan di Indonesia tentunya akan dikenakan oleh pajak. Karena itu, program ini menjadi kesempatan bagi para pengusaha di Tanah Abang, yang selama ini belum patuh membayar pajak.

“Bahkan, program tersebut tetap bisa diikuti oleh pelaku usaha yang selama ini sudah merasa patuh pajak. Karena tidak menutup kemungkinan ada kesalahan atau ada penghasilan yang belum dilaporkan,” jelasnya.

Kunjungan Dirjen Pajak hari ini tentunya terkait dengan target periode kedua program pengampunan pajak yang memprioritaskan pelaku usaha dari sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Seperti diketahui, Pasar Tanah Abang dikenal sebagai pusat grosir terbesar di Indonesia, bahkan di Asia Tenggara. Berdasarkan Data Nomor Objek Pajak (NOP) 2015 lalu, terdapat 12.970 kios di Pasar Tanah Abang, dari sejumlah kios tersebut hanya 8.799 yang terdaftar sebagai wajib pajak.

Dari jumlah itu, hanya 13%  atau sekitar 1.178 wajib pajak yang membayar pajak sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 46 tahun 2013, dengan nilai sekitar Rp3,98 miliar hingga Agustus 2015.

Berdasarkan PP Nomor 46 tahun 2013, pajak penghasilan bagi UMKM yang memperoleh penghasilan bruto atau omzet kurang dari Rp4,8 miliar setahun atau Rp400 juta sebulan, mendapatkan kemudahan penghitungan pajak dengan tarif 1%.

Selain itu, data Ditjen Pajak mengungkap jumlah pedagang yang sudah memiliki NPWP namun belum membayar pajak sebanyak 7.621 pedagang. Sementara pedagang yang tidak memiliki NPWP mencapai 4.171 pedagang.

Dengan adanya sosialiasi, para pedagang bisa memanfatkan program tax amnesty dengan membayar uang tebusan 0,5%.

“Saya sangat mengharapkan dengan program tax amnesty ini, para pelaku usaha khususnya di Pasar Tanah Abang mampu meningkatkan kepatuhannya terhadap peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia,” pungkas Ken. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.