MALANG, DDTCNews – Tidak hanya di Indonesia, aksi Google menghindari pajak juga dilakukan di negara asalnya, Amerika Serikat. Lantas, bagaimana sebenarnya cara Google dapat menghindar dari segala kewajiban perpajakannya?
Pengamat perpajakan dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam menyatakan Google selama ini memanfaatkan celah sistem perpajakan di negara lain. Google memilih berada di negara yang memberikan tarif pajak rendah atau memberikan berbagai fasilitas pajak yang menguntungkan.
"Kalau kita belajar international tax planning, pajak itu diibaratkan air. Dia mengalir di negara-negara yang memberikan tarif pajak rendah dan atau ke negara yang memberi berbagai fasilitas pajak," katanya dalam acara media gathering Direktorat Jenderal Pajak di Malang, Jumat (14/10).
Meski Google didirikan di California, Amerika Serikat, tambah Darussalam, perusahaan ini juga mendirikan usaha di Irlandia, Belanda, dan Singapura. Penghasilan yang diperolehnya pun tersebar dari negara satu ke negara lain.
Di Negeri Paman Sam, penghasilan Google mencapai US$38 miliar dan keuntungannya mencapai US$10 miliar. Tarif pajak yang seharusnya dikenakan ke Google adalah 35%. "Tapi dengan skema tax planning, dia cukup membayar 2,2% saja. Jadi dia dapat menghemat 32,8%," jelasnya.
Double Irish Dutch Sandwich Ala Google
Untuk mendapatkan tarif pajak yang minim tersebut, Darussalam mengatakan Google menggunakan skema 'double Irish with Dutch sandwich' dengan mendirikan perusahaan di Irlandia. Irlandia sendiri dipilih karena tarif pajaknya rendah.
Tidak hanya itu, Google juga mendirikan perusahaan lagi di negara Bermuda. Hal ini dilakukan karena berdasarkan sistem perpajakan di Irlandia, perusahaan yang dapat menjadi subjek pajak adalah jika efektif manajemen dari perusahaan tersebut berada di Irlandia.
Oleh sebab itu, Google memutuskan perusahaan yang dibangunnya di Bermuda akan dijadikan efektif manajemen dari Google. Dengan begitu, Irlandia pun tidak bisa menjadikan Google sebagai subjek pajak.
"Artinya dia tidak punya status subjek pajak di negara manapun, sehingga tidak ada negara yang bisa mengenakan pajak," terangnya.
Untuk memuluskan jalan menghindari pajak, Google masih terganjal dengan ketentuan hukum perpajakan di AS yang bernama control foreign company (CFC). Untuk mengakali ketentuan tersebut, Google kembali mendirikan satu perusahaan aktif di Irlandia yang diberi nama Google Ireland Limited (GIL).
Selanjutnya, untuk mengalihkan penghasilan yang diperoleh dari GIL ke perusahaannya yang di negara Bermuda, Google pun kembali membuat satu perusahaan lagi di Belanda. Negeri Kincir Angin sendiri dikategorikan sebagai treaty haven karena memberikan fasilitas bagi skema international tax planning yang digunakan Google.
"Treaty haven itu negara yang memfasillitiasi skema international tax planning. Contohnya Belanda. Ketika sudah mampir di Belanda, dia tidak akan ada withholding tax-nya. Makanya tax planning yang dikenakan Google ini dikenal sebagia Double Irish," pungkas Darussalam. (Amu)