PENGAMPUNAN PAJAK

Sisa 2 Minggu, Kanwil DJP Jabar III Kejar Penunggak Pajak

Redaksi DDTCNews
Rabu, 21 September 2016 | 09.03 WIB
 Sisa 2 Minggu, Kanwil DJP Jabar III Kejar Penunggak Pajak

BOGOR, DDTCNews – Jelang berakhirnya periode I tax amnesty pada 30 September 2016 mendatang, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat III (Kanwil DJP Jabar III) berupaya mengintensifkan penagihan terhadap penungggak pajak guna mengamankan target penerimaan pajak.

Kepala Kanwil DJP Jabar III Mohammad Isnaeni mengatakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berada di bawah wilayah kerjanya secara serentak telah melakukan penagihan aktif terhadap para penunggak pajak pada Rabu, (14/9) lalu.

“Memanfaatkan data yang dihimpun DJP yang berkaitan dengan aset wajib pajak seperti properti, saham, obligasi, kendaraan bermotor, kapal ikan, dan lainnya. Saat ini Kanwil DJP Jabar III mempunyai data kepemilikan aset yang tersebar pada 37.410 wajib pajak,” ujarnya melalui keterangan tertulis resmi, Rabu (14/9).

Dia mengimbau penunggak pajak besar dan wajib pajak yang terindikasi menggunakan faktur pajak fiktif atau tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS) untuk memanfaatkan program tax amnesty.

Tercatat hingga 14 September 2016, realisasi penerimaan pajak yang berhasil dihimpun Kanwil DJP Jabar III mencapai Rp8,3 triliun atau 50,46% dari target yang dipatok sebesar Rp16,45 triliun.

Sementara, penerimaan uang tebusan tax amnesty yang dikumpulkan Kanwil DJP Jabar III per 14 September 2016 sebesar Rp206,66 miliar dengan jumlah surat pernyataan harta (SPH) yang masuk sebanyak 1.763 SPH. Angka tersebut di antaranya berasal dari:

  • Kota Bogor menghimpun 468 SPH dengan penerimaan uang tebusan sebesar Rp120,43 miliar
  • Kabupaten Bogor menghimpun 282 SPH dengan penerimaan uang tebusan sebesar Rp18,64 miliar
  • Kota Depok menghimpun 284 SPH dengan penerimaan uang tebusan sebesar Rp19,16 miliar
  • Kota Bekasi menghimpun 729 SPH dengan penerimaan uang tebusan sebesar Rp48,55 miliar

Sebagai informasi, menjelang periode terakhir tax amnesty DJP membuka tempat tertentu di Kanwil DJP seluruh Indonesia dengan jadwal pelayanan sebagai berikut:

Hari*) Jam Pelayanan**) (waktu setempat) Pelayanan Pelaksanaan sampai dengan
Senin s.d. Jumat 08.00 - 16.00 31 Maret 2017
Sabtu 08.00 - 14.00 31 Desember 2016
Minggu 08.00 - 12.00 25 September 2016

*) kecuali pada hari libur nasional dan hari besar keagamaan

**) pelayanan tetap dilakukan pada jam istirahat

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.