JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memprediksikan beban puncak pelayanan tax amnesty akan terjadi pada akhir September 2016. Pasalnya, September adalah bulan terakhir periode berlakunya tarif terendah pengampunan pajak.
Meski hingga saat ini penerimaan tax amnesty belum signifikan, namun sejumlah kalangan meyakini para pengusaha akan berbondong-bondong mengikuti tax amnesty pada pekan ketiga September 2016.
"Dalam rangka mengantisipasi beban puncak pelayanan Amnesti Pajak menjelang tanggal 30 September 2016, Direktorat Jenderal Pajak melakukan langkah-langkah sebagai berikut," ungkap keterangan pers Kemenkeu, Rabu (30/8).
Keenam langkah tersebut meliputi:
Selain itu, masih dalam keterangan pers yang sama, Kemenkeu juga menegaskan amnesti pajak pada prinsipnya berlaku bagi seluruh masyarakat termasuk aparatur sipil negara (ASN), pejabat negara, aparat penegak hukum, tidak terkecuali pegawai Ditjen Pajak.
"Kami mendorong seluruh pejabat publik untuk memanfaatkan amnesti pajak sesuai dengan situasi masing-masing. Dipastikan bahwa UU Pengampunan Pajak menjamin kerahasiaan semua data dan identitas wajib pajak yang mengikuti Amnesti Pajak," ungkap Kemenkeu dalam keterangan resminya. (Amu)