JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menerjunkan sejumlah petugas khusus yang siap memberikan asistensi kepada importir dan perusahaan pengurus jasa kepabeanan (PPJK) selama 24 jam menyusul banyaknya importir dan PPJK yang kesulitan menerapkan ketentuan baru proses impor.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Robert Leonard Marbun menuturkan penerbitan Perdirjen Bea dan Cukai Nomor PER-20/BC/2016 yang mengatur Pemberitahuan Pabean Impor sejatinya dimaksudkan untuk memudahkan proses impor sekaligus memangkas dwelling time.
“Dalam memamahi peraturan tersebut importir dan PPJK bisa mengikuti sosialisasi yang dilaksanakan Kantor Pusat Bea dan Cukai atau kantor pelayanan terdekat. Pemahaman yang mendalam terhadap peraturan baru ini sangat diharapkan menunjang kelancaran pelaksanaannya,” ujarnya, Senin (15/8).
Robert mengimbau importir dan PPJK aktif menggali informasi seputar ketentuan baru itu melalui petugas unit layanan informasi yang ada di kantor yang menangani proses impor.
Hingga saat ini, seperti dilansir laman resmi DJBC, petugas yang siap melayani 24 jam berada di Kantor Bea dan Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara. Sementara, layanan contact center Bravo Bea Cukai dapat dihubungi di nomor 1500225. Importir dan PPJK dapat juga mengunjungi website resmi www.beacukai.go.id untuk mendapatkan peraturan terbaru dan mengunduh modul PIB.
Seperti diketahui, ketentuan baru proses impor mengharuskan importir dan PPJK meng-upgrade modul PIB yang lama ke versi 6.0 yang merupakan versi terbaru. Importir dan PPJK dapat mengunduh modul tersebut di website DJBC atau website PT Electronic Data Interchange Indonesia.
Importir dan PPJK juga bisa meminta bantuan instalasi dengan mendatangi langsung PT EDI Indonesia baik pusat maupun cabang.
“Sistem baru tersebut sudah diimplementasikan dan berjalan lancar di Kantor Bea dan Cukai Halim, Merak dan Cikarang. Sejak 1 Agustus 2016 hingga saat ini dokumen pemberitahuan impor barang (PIB) yang sudah diproses sebanyak 1.086 dokumen,” imbuhnya. (Amu)