JAKARTA, DDTCNews – Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) kembali menjadi salah satu syarat penerbitan perizinan berusaha di bidang impor. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 16/2025.
Beleid yang akan berlaku efektif mulai 29 Agustus 2025 itu mengubah dan menggantikan Permendag 36/2023 s.t.d.d Permendag 8/2024. Perubahan itu merupakan bagian dari paket deregulasi kebijakan impor. Kendati ada perubahan aturan, Permendag 16/2025 tetap mensyaratkan KSWP.
“Setiap penerbitan perizinan berusaha di bidang Impor harus dilakukan konfirmasi status wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” bunyi Pasal 9 ayat (1) Permendag 16/2025, dikutip pada Sabtu (2/8/2025).
KSWP tersebut dilakukan untuk memperoleh keterangan status wajib pajak. Adapun KSWP yang memuat status valid digunakan sebagai salah satu persyaratan pemberian perizinan berusaha di bidang impor.
Merujuk Pasal 4 ayat (4) Permendag 16/2025, ada 3 jenis perizinan berusaha di bidang impor. Pertama, importir terdaftar. Importir terdaftar adalah perizinan berusaha di bidang impor berupa bukti pendaftaran importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API umum (API-U). Simak Apa Itu API?
NIB yang berlaku sebagai API-U hanya diberikan kepada badan usaha yang melakukan impor barang untuk tujuan diperdagangkan atau dipindahtangankan. Artinya, izin tersebut diperlukan bagi badan usaha yang melakukan impor barang tertentu untuk tujuan diperdagangkan atau dipindahtangankan.
Kedua, importir produsen adalah perizinan berusaha di bidang impor berupa bukti pendaftaran importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API produsen (API-P).
NIB yang berlaku sebagai API-P itu hanya diberikan kepada badan usaha yang melakukan impor barang untuk dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi.
Ketiga, persetujuan impor. Persetujuan impor adalah perizinan berusaha di bidang impor berupa persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan untuk melakukan impor.
Importir wajib memiliki perizinan berusaha di bidang impor barang tertentu tersebut sebelum barang masuk ke dalam daerah pabean. Adapun izin tersebut diterbitkan oleh menteri perdagangan. Nah, salah satu syarat untuk memperoleh izin berusaha di bidang impor adalah KSWP dengan status valid.
Sebagai informasi, KSWP adalah kegiatan yang dilakukan instansi pemerintah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan status wajib pajak. Keterangan status wajib pajak tersebut bisa memuat status valid atau tidak valid
Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) PER-43/PJ/2015, wajib pajak dapat memperoleh status keterangan valid jika memenuhi dua ketentuan. Pertama, nama wajib pajak dan NPWP sesuai dengan data dalam sistem informasi DJP. Kedua, wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir.
Apabila wajib pajak memperoleh status valid maka layanan publik tertentu pada instansi pemerintah dapat diberikan. Seiring dengan berlakunya coretax, aplikasi yang disediakan DJP untuk mengajukan KSWP pun beralih dari i-KSWP DJP Online menuju ke coretax. Simak Muncul Pop-Up ‘Belum Ajukan Laporan Tahunan’ Saat KSWP, Apa Solusinya?
(dik)