JAKARTA, DDTCNews —Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengevaluasi pelaksanaan fasilitas percepatan impor jalur hijau yang sudah berjalan sejak 11 Januari lalu.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menyatakan saat ini fasilitas impor jalur hijau telah berhasil memangkas proses customs clearance yang biasanya memakan waktu 6,05 hari, kini terakselerasi 94% menjadi 0,36 hari atau setengah hari saja.
“Dua perusahaan di wilayah terpencil mengaku puas atas fasilitas jalur hijau ini. Perusahaan yang baru mulai groundbreaking Juni tahun 2015 lalu, sekarang sudah 80% dan siap produksi komersial Oktober mendatang,” tuturnya seperti dikutip laman resmi DJBC.
Tercatat hingga 18 Juli lalu, sebanyak 66 perusahaan sudah memanfaatkan fasilitas ini, 62 di antaranya telah membukukan realisasi impor sebesar Rp15,96 triliun. Kegiatan impor itu mencakup impor mesin, barang dan peralatan besar.
Heru menekankan fasilitas percepatan itu tidak membuat pengawasan menjadi longgar. DJBC tetap memantau aktivitas impor barang yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut.
Menurutnya, DJBC akan memberikan fasilitas percepatan impor jalur hijau hanya jika perusahaan telah mendapatkan rekomendasi dari BKPM.
Fasilitas percepatan ini diberikan untuk mendukung investor yang tengah merealisasikan proyek investasinya. Upaya ini diharapkan mampu menggairahkan investasi dalam negeri.
Seperti diketahui, saat ini perekonomian nasional tengah loyo akibat berbagai persoalan ekonomi dalam negeri dan pengaruh ekonomi global yang tidak menentu. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.