JAKARTA, DDTCNews – Hingga saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mempersiapkan sejumlah perangkat pendukung guna menjalankan program pengampunan pajak mulai dari ketersediaan informasi melalui website hingga layanan call center.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, wajib pajak (WP) yang ingin mendaftarkan diri sebagai peserta program pengampunan pajak, bisa langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, atau bisa mengecek di website terkait cara dan prosedur yang harus dilakukan.
“WP calon peserta program pengampunan pajak, bisa download formulir Surat Pernyataan Harta atau SPH di website kami untuk pengajuan program pengampunan pajak, atau bisa juga datang langsung ke KPP jika berkenan supaya mendapat informasi yang lebih jelas,” jelas Hestu Yoga Saksama saat konferensi pers di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (18/7).
Hestu menjelaskan, program pengampunan pajak yang mulai hari ini (18/7) sudah bisa berjalan secara operasional.
“Peluncuran program ini sudah disertai dengan berbagai persiapan yang sudah cukup matang untuk melancarkan jalannya program ini,” tambahnya.
Persiapan yang hari ini sudah diluncurkan yakni, peluncuran call center 1500200 untuk kriing pajak, dan juga tax amnesty service 1500745.
Kedua call center ini digunakan untuk hal yang sama, yaitu perpajakan. Akan tetapi, untuk tax amnesty service lebih dikhususkan untuk WP yang membutuhkan informasi lebih tentang program pengampunan pajak.
“Kedua call center tersebut sejauh ini baru berdiri sekitar 10 agen, tapi kami akan terus menambah jumlah agennya, supaya makin mempermudah WP, jam kerja pegawai call center pun sudah kami atur,” jelas Hestu.
Dengan adanya call center, Lanjut Hestu, diharapkan tak ada lagi kesulitan bagi WP dalam memahami prosedur program pengampunan pajak. (Amu)