JAKARTA, DDTCNews – Mulai 1 Juli 2016, Ditjen Pajak kini mewajibkan seluruh pengusaha kena pajak (PKP) Indonesia untuk menggunakan e-Faktur atau faktur pajak elektronik.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan PKP yang tidak membuat e-Faktur sesuai tata cara yang ditetapkan, maka tetap akan dianggap tidak membuat e-Faktur, dan dikenakan sanksi sebesar 2% dari dasar pengenaan pajak.
“Pemberlakuan secara nasional ini menyusul pemberlakuan e-Faktur di wilayah Jawa dan Bali sejak 1 Juli 2015,” jelas Hestu, Jum’at (24/6).
Hestu menerangkan faktur yang tidak berbentuk e-Faktur maupun sudah berbentuk e-Faktur tapi tidak sesuai dengan tata caranya, maka pajak yang dibayar dalam faktur tersebut tidak bisa dijadikan pajak masukan bagi pembeli barang kena pajak (BKP) ataupun penerima jasa kena pajak (JKP).
Ditjen Pajak mengimbau bagi PKP yang belum menggunakan e-Faktur, terutama untuk PKP wilayah luar Jawa dan Bali untuk segera mengajukan permintaan sertifikat elektronik kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP dikukuhkan, sehingga dapat melaksanakan kewajiban penerbitan e-Faktur mulai 1 Juli 2016.
Selain itu, kepada seluruh pembeli BKP dan penerima JKP yang menerima faktur pajak dari PKP, agar memastikan bahwa faktur pajak yang diterima tersebut merupakan e-Faktur dan keterangan yang tercantum sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
“Perihal pengecekan data dan kesesuaian keterangan data, bisa juga dilakukan validasi melalui fitur pajak masukan pada aplikasi e-Faktur, atau pemindaian barcode/QR Code yang tertera pada e-Faktur,” pungkas Hestu. (Amu)