JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha Kena Pajak (PKP) pedagang eceran dapat membuat faktur pajak digunggung untuk setiap penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir.
Faktur pajak digunggung ialah faktur pajak yang tak menyertakan identitas pembeli dan tanda tangan pihak yang berhak menandatangani faktur. Faktur pajak digunggung tersebut hanya dibuat oleh PKP Pedagang Eceran.
“PPN yang tercantum dalam faktur pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan,” bunyi Pasal 52 ayat (10) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025, dikutip pada Minggu (5/10/2025)
Merujuk pada Pasal 52 ayat (2) PER-11/PJ/2025, faktur pajak digunggung harus dibuat dengan mencantumkan keterangan yang paling sedikit memuat:
Nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP tersebut wajib diisi sesuai dengan nama, alamat, dan NPWP tempat pengukuhan PKP yang diadministrasikan dalam sistem administrasi DJP.
Selain nama, alamat, dan NPWP, dalam faktur pajak dapat dicantumkan juga keterangan berupa alamat tempat kegiatan usaha yang diadministrasikan dalam sistem administrasi DJP yang digunakan oleh PKP untuk melakukan penyerahan BKP atau JKP.
Untuk jenis barang atau jasa, wajib diisi dengan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai BKP dan/atau JKP yang diserahkan.
Untuk pengisian PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut dapat: (i) termasuk dalam harga jual atau penggantian; atau (2) dicantumkan secara terpisah dari harga jual atau penggantian.
Sementara itu, kode dan nomor seri faktur pajak dapat ditentukan sendiri sesuai dengan kelaziman usaha PKP pedagang eceran.
Lebih lanjut, faktur pajak dibuat paling sedikit untuk: (i) pembeli BKP dan/atau penerima JKP; dan (ii) arsip PKP pedagang eceran. Adapun arsip PKP pedagang eceran dapat berupa rekaman faktur pajak dalam bentuk media elektronik sebagai sarana penyimpanan data. (rig)