JAKARTA, DDTCNews – Mulai 1 Juli 2016, Ditjen Pajak mewajibkan semua wajib pajak tanpa terkecuali untuk menggunakan layanan e-billing ketika ingin membayar pajak. Berdasarkan aturan ini, wajib pajak tidak perlu lagi mengisi surat setoran pajak (SSP).
Ditjen Pajak, melalui informasi di website resminya mengatakan pembayaran pajak akan dilakukan secara elektronik dengan menggunakan kode billing berupa 15 digit kode angka, yang diterbitkan melalui sistem billing pajak.
“Semua wajib pajak disarankan untuk segera mencoba menggunakan e-billing dari sekarang, agar per 1 Juli 2016 sudah terbiasa bayar pajak dengan e-billing,” ungkap Ditjen Pajak dalam keterangan tertulis.
Ditjen Pajak mengharapkan agar wajib pajak tidak mengalami kendala dalam memenuhi kewajiban perpajakannya melalui e-billing. Ada dua tahapan yang harus dilalui untuk melakukan pembayaran pajak dengan e-Billing, membuat dan membayar kode billing tersebut.
Kode billing adalah kode yang akan diperoleh setelah wajib pajak memasukkan data transaksi perpajakan secara elektronik. Pembuatan kode billing bisa dengan berbagai macam cara, salah satunya dengan membuka situs sse.pajak.go.id.
Untuk membuat kode billing, wajib pajak dapat memperolehnya dengan 7 cara:
Setelah kode billing dibuat, kode billing tersebut dapat dibayar dengan cara:
Daftar bank beserta layanan pembayaran e-billing yang disediakan dan tata caranya, dapat dilihat selengkapnya pada tautan berikut ini: Tata Cara e-Billing.
Transaksi pembayaran pajak yang sukses akan mendapatkan Bukti Penerimaan Negara (BPN). BPN ini digunakan sebagai bukti bahwa wajib pajak telah membayar pajaknya. Kedudukannya BPN sama dengan surat setoran (SSP). “Dengan e-billing ini, bayar pajak akan lebih mudah, cepat, dan akurat,” ungkap Ditjen Pajak dalam situsnya. (Amu)