RESTITUSI PAJAK

Dirjen Pajak Imbau Restitusi PPN Diperketat

Awwaliatul Mukarromah
Jumat, 17 Juni 2016 | 09.02 WIB
Dirjen Pajak Imbau Restitusi PPN Diperketat

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengimbau agar Kepala Kanwil dan Kepala KPP di lingkungan Ditjen Pajak secara ketat mengawasi pemberian restitusi PPN di setiap masanya. Imbauan ini tertuang dalam surat Dirjen Pajak Nomor S-69/PJ/2016.

Ken mengatakan, terdapat kondisi-kondisi yang biasanya menjadi penyebab timbulnya restitusi PPN, antara lain terjadi pada PKP yang melakukan ekspor, penyerahan kepada pemungut PPN, serta penyerahan ke kawasan berikat dan kawasan bebas (free trade zone) Batam.

“Jika yang meminta restitusi adalah PKP diluar itu, misalnya PKP perdagangan, maka hal tersebut perlu diwaspadai,” ujar Ken dalam surat tersebut.

Ken menegaskan, restitusi yang diminta karena kegiatan ekspor pun masih perlu diyakini bahwa barang yang ekspor memang benar-benar ke luar daerah pabean. Restitusi PPN yang telah dipungut oleh pemungut PPN non bendahara pemerintah, harus dipastikan PPN tersebut sudah disetor tepat waktu.

“Selain itu, PKP yang melakukan penyerahan kepada pengusaha di kawsan berikat ataupun kawasan pelabuhan bebas Batam, harus dipastikan barangnya benar-benar masuk ke kawasan tersebut,” kata Ken.

Pengetatan ini dilakukan sebagai salah satu strategi mengamankan target penerimaan pajak 2016, khususnya berkaitan dengan strategi peningkatan pengawasan terhadap pengusaha kena pajak (PKP) secara kontinyu, termasuk pengawasan di kawasan berikat dan kawasan bebas. Selain itu, pengawasan ini juga menjadi mitigasi risiko terkait restitusi PPN.

Menurut catatan DDTCNews, pengawasan secara ketat ini tentunya tidak menjadi alasan bagi Ditjen Pajak untuk menahan pemberian hak restitusi, tetapi lebih diarahkan untuk mewaspadai permintaan restitusi oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi yang berpotensi mengancam penerimaan pajak di tahun ini.

Pada dasarnya, restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak adalah hak wajib pajak. Artinya, wajib pajak hanya wajib membayar pajak yang seharusnya terutang, sedangkan jika ada kelebihan, negara harus segera mengembalikannya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.