Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak berhak untuk memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan maksimal hingga 2 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan yang berlaku secara umum.
Merujuk pada Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-160/PJ/2022, pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan bakal diproses oleh kantor pelayanan pajak (KPP) paling lama 7 hari kerja.
"Jangka waktu penyelesaian [adalah] paling lama 7 hari kerja sejak pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan diterima lengkap," tulis DJP dalam KEP-160/PJ/2022, dikutip pada Jumat (7/4/2023).
Untuk mendapatkan perpanjangan, wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan yang dilampiri dengan penghitungan pajak sementara, laporan keuangan sementara, dan surat setoran pajak (SSP) dalam hal terdapat kekurangan pembayaran.
Apabila SPT Tahunan yang diajukan perpanjangan ditandatangani kuasa wajib pajak, pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan juga harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.
Saat ini, wajib pajak dapat menyampaikan pemberitahuan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan melalui fitur baru bernama e-PSPT yang sudah tersedia di DJP Online.
Dalam fitur e-PSPT, terdapat menu Dashboard yang menampilkan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan yang sudah selesai diproses. Selanjutnya, terdapat menu Permohonan yang dapat digunakan wajib pajak untuk mengajukan perpanjangan SPT Tahunan.
DJP akan melakukan validasi data untuk memastikan wajib pajak berhak memanfaatkan layanan e-PSPT atau tidak. Jika lolos validasi, e-PSPT akan menampilkan formulir pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan.
Terakhir, terdapat menu Monitoring untuk memantau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan yang telah disampaikan oleh wajib pajak melalui e-PSPT. (rig)