Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memberikan solusi bagi wajib pajak yang mengalami eror saat mengunggah faktur pajak elektronik (e-faktur) dengan kode ETAX API-10001.
Solusi diberikan otoritas pajak saat merespons pertanyaan dari salah satu warganet di media sosial. DJP menyatakan ETAX API-10001 biasanya terjadi karena terdapat karakter yang tidak standar (UTF-8) akibat penggunaan simbol atau copy-paste.
“Silakan pastikan beberapa hal berikut ini. Mula-mula, memastikan kebenaran pengisiannya dengan mengecek data tersebut menggunakan aplikasi Notepad ++ dengan mengakses menu Encoding, lalu pilih Encode In UTF-8,” sebut DJP, dikutip pada Rabu (5/4/2023).
Lalu, wajib pajak juga mencoba menghapus faktur pajak yang reject dan menginput secara manual FP. Hindari pengisian faktur pajak dengan cara copy-paste dari Microsoft Excel atau Microsoft Word atau output dari sistem lain.
Sebagai informasi, faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) atau penyerahan jasa kena pajak (JKP).
PKP yang menyerahkan BKP dan/atau JKP wajib memungut PPN yang terutang dan membuat faktur pajak sebagai bukti pungutan PPN. Dalam faktur pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau JKP.
PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir dapat membuat faktur pajak tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual.
Lebih lanjut, faktur pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material. Faktur pajak juga wajib dilaporkan dalam SPT Masa PPN. Adapun PKP dapat melakukan pembetulan atau penggantian dan pembatalan faktur pajak.
PKP dapat mengajukan permintaan data faktur pajak berbentuk elektronik apabila data faktur pajak berbentuk elektronik dimaksud rusak atau hilang. Faktur pajak bisa berbentuk kertas (hardcopy) dapat dibuat dalam hal terjadi keadaan tertentu. (rig)