Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan menguji kepatuhan material wajib pajak setelah Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dilaporkan. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (31/3/2023).
Hari ini merupakan batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi agar terhindar dari sanksi denda. Pelaporan SPT Tahunan menjadi indikator kepatuhan formal. Setelah itu, DJP perlu menguji kepatuhan material atau nilai pajak yang dibayarkan.
“Apakah kepatuhan SPT ini mencerminkan rasio pembayaran? Itu bisa saja, tetapi tidak 100% seperti itu. Harus kita lihat apakah yang dilaporkan itu sudah sesuai dengan yang menjadi kewajiban," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti.
Dengan sistem self-assessment yang berlaku di Indonesia, wajib pajak berhak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang. Meski demikian, kebenaran dari pajak yang dihitung, dibayar, dan dilaporkan oleh wajib pajak dapat diuji oleh DJP.
Adapun hingga 28 Maret 2023, DJP sudah menerima 10,23 juta SPT Tahunan. Dengan realisasi tersebut maka rasio kepatuhan formal mencapai 52% dari total 19,44 juta wajib pajak yang harus melaporkan SPT Tahunan. Simak ‘DJP Sudah Terima Lebih dari 10 Juta SPT Tahunan 2022’.
Selain mengenai pelaporan SPT Tahunan dan pengujian kepatuhan material wajib pajak, ada pula ulasan terkait dengan rencana revisi peraturan menyangkut PNBP. Kemudian, ada juga bahasan tentang ketentuan konversi kurs untuk menghitung PPN yang terutang.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti menjelaskan kebenaran dari penghasilan dan pajak yang dilaporkan oleh wajib pajak akan diuji berdasarkan pada berbagai data yang dimiliki oleh DJP.
"Caranya bisa melalui data matching. Data SPT disandingkan dengan data ILAP, kalau ada selisih ditanyakan. Ternyata ada penjelasannya, berarti kepatuhan material dan formalnya sudah baik," tutur Dwi.
Apabila terdapat selisih antara pajak yang dibayar dan yang seharusnya dibayar, lanjut Dwi, wajib pajak dapat melakukan pembetulan dan membayar pajak sesuai dengan yang sebenarnya. (DDTCNews)
Wajib pajak bisa menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan lewat DJP Online. Pemberitahuan dapat disampaikan lewat fitur e-PSPT. Untuk menggunakan e-PSPT, wajib pajak perlu mengaktifkan fitur ini lewat Aktivasi Fitur yang tersedia pada menu Profile pada DJP Online.
"Telah dibuka kanal elektronik perpanjangan SPT Tahunan melalui DJP Online nih. Atau, Sobat dapat mengakses perpanjanganspt.pajak.go.id," tulis DJP dalam user manual e-PSPT. (DDTCNews)
Pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) 22/1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). PP 22/1997 ditetapkan berdasarkan pada UU 20/1997. Namun, UU 20/1997 telah dicabut dan diperbarui seiring dengan ditetapkannya UU 9/2018.
"Dengan ditetapkannya UU 9/2018 tentang PNBP menggantikan UU 20/1997, perlu dilakukan evaluasi atas kedudukan PP 22/1997," tulis Ditjen Anggaran (DJA) dalam keterangannya.
Evaluasi atas PP 22/1997 juga merupakan pelaksanaan Pasal 25 dan Pasal 26 PP 69/2020 yang menyatakan Kementerian Keuangan memiliki kewenangan untuk mengevaluasi pelaksanaan jenis dan tarif PNBP. (DDTCNews)
PP 44/2022 turut merevisi ketentuan konversi kurs untuk menghitung PPN yang terutang. Sesuai dengan Pasal 21 PP 44/2022, jika transaksi dilakukan menggunakan mata uang selain rupiah maka harus dikonversi ke rupiah. Konversi menggunakan kurs menteri keuangan yang berlaku pada saat faktur pajak seharusnya dibuat.
"Dulu, kurs yang dipakai adalah kurs saat pembuatan faktur pajak. Sekarang, kurs pada saat faktur pajak seharusnya dibuat," ujar Kepala Seksi Peraturan PPN Perdagangan I DJP Jehuda Bill Jonas. (DDTCNews)
Pemprov DKI Jakarta memperbolehkan wajib pajak membayar pajak bumi dan bangunan dengan cara mencicil. Namun, wajib pajak harus mengajukan permohonan terlebih dahulu melalui pajakonline.jakarta.go.id paling lambat 15 April 2023.
Merujuk pada Pasal 5 ayat (1) Peraturan Gubernur (Pergub) 5/2023, wajib pajak bisa mengajukan permohonan pembayaran PBB secara angsuran atas PBB tahun pajak 2022 dan tunggakan PBB tahun pajak 2013 hingga 2022.
"Permohonan pembayaran PBB-P2 secara angsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanpa mempersyaratkan adanya bebas tunggakan PBB-P2," bunyi Pasal 5 ayat (2) Pergub 5/2023, dikutip pada Kamis (30/3/2023).
Pelunasan dengan cara dicicil atau diangsur hanya berlaku untuk objek PBB dengan ketetapan senilai Rp100 juta atau lebih. PBB dicicil sebanyak maksimal 10 kali angsuran secara berturut-turut sebelum berakhirnya 2023. (DDTCNews)
Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dan otoritas kepabeanan Papua Nugini (PNG Customs Service) memperbarui Memorandum of Understanding on Mutual Administrative Assistance in Customs Matters (CMAA).
Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan pembaruan MoU bertujuan meningkatkan kerja sama dan kolaborasi di bidang kepabeanan dan cukai. Indonesia dan Papua Nugini sepakat untuk memperkuat pengawasan terhadap pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai di perbatasan kedua negara.
"Kami berkomitmen untuk bekerja sama dengan rekan-rekan kami di Papua Nugini untuk mempromosikan kerja sama bilateral yang lebih besar," katanya. (DDTCNews) (kaw)