Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan telah bersiap mengantisipasi melonjaknya penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 menjelang berakhirnya periode pelaporan untuk wajib pajak orang pribadi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan wajib pajak terus didorong untuk menyampaikan SPT Tahunan secara online. Oleh karena itu, salah satu strategi yang dilakukan DJP ialah menambah kapasitas server untuk mencegah sistem down.
"DJP telah melakukan upaya maksimal dalam pemeliharaan sistem pelaporan SPT dengan menambah bandwidth dan melakukan pemeliharaan rutin," katanya, Kamis (30/3/2023).
Dwi menuturkan sistem pelaporan SPT Tahunan memang sempat mengalami perlambatan. Hal itu bisa disebabkan oleh berbagai hal di antaranya seperti jumlah akses menuju DJP Online yang sangat padat menjelang jatuh tempo pelaporan sehingga menyebabkan server down.
Selain itu, perlambatan sistem pelaporan SPT Tahunan juga dapat disebabkan oleh jaringan pada perangkat WP yang bermasalah atau tidak stabil.
Jelang berakhirnya periode penyampaian SPT Tahunan orang pribadi, Dwi meminta wajib pajak untuk memastikan terdapat sambungan internet yang stabil ketika mengakses DJP Online.
"Dalam hal wajib pajak menemui kendala dalam pelaporan SPT tahunan, silakan menghubungi DJP melalui Kring Pajak 1500200, akun media sosial DJP, email [email protected], dan saluran komunikasi resmi DJP lainnya," ujarnya.
SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi disampaikan paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret. Sementara itu, SPT tahunan wajib pajak badan dilaporkan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April.
Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara manual atau online. Kepada wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, harus memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.
Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat juga akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (rig)