Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kedua kiri) dan jajarannya bersiap rapat dengan Komisi XI DPR RI di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nym.
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa institusinya memiliki komitmen yang kuat untuk terus menindak barang-barang ilegal.
Sri Mulyani mengatakan penindakan terhadap barang ilegal tersebut sejalan dengan fungsi Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) sebagai community protector. Menurutnya, penindakan tersebut turut mencakup pakaian bekas impor biasanya dikemas dalam karung (bale pressed).
"Untuk sekarang ini yang sedang ramai adalah mengenai pakaian bekas, kami juga melakukan penindakan," katanya, dikutip pada Minggu (2/4/2023).
Impor bale pressed pakaian bekas dilarang karena dinilai mengganggu industri tekstil dalam negeri serta menjadi media pembawa berbagai penyakit.
Melalui Permendag 51/2015 dan Permendag 18/2021 s.t.d.d Permendag 40/2022, pemerintah menyatakan pakaian bekas dengan pos tarif 6309.00.00 termasuk dalam barang yang dilarang diimpor.
Larangan memperjualbelikan pakaian bekas juga diatur pada UU Perdagangan dan UU Perlindungan Konsumen. DJBC senantiasa meningkatkan pengawasan di berbagai pelabuhan serta melaksanakan patroli di wilayah yang disinyalir merupakan jalur masuknya dari bale pressed tersebut.
Selain bale pressed pakaian bekas, penindakan yang banyak dilakukan DJBC berupa produk hasil tembakau atau rokok ilegal, mencapai 71,16%. Selain itu, DJBC juga melakukan penindakan terhadap narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP).
Penindakan terhadap NPP tercatat 3.234 kasus atau sebanyak 15,86 ton pada 2020 hingga 2023. Pada penindakan ini juga telah ditangkap 1.810 orang yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika.
"Memang penegakan hukum menjadi sangat penting, dengan luas geografis Indonesia yang sangat besar, dengan banyaknya pelabuhan tikus, ini menjadi tantangan besar," ujar Sri Mulyani.
Dalam tahun berjalan ini, DJBC telah melaksanakan 8.617 penindakan. Adapun nilai barang hasil penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp2,97 triliun. (rig)